Jakarta -Penyelesaian masalah sengketa soal Kontrak Karya (KK) antara PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dengan pemerintah Indonesia bukan pertama kali. Pada 2008, Newmont dan pemerintah pernah berperkara di arbitrase internasional.
Hal ini disampaikan oleh Peneliti dan pengamat ekonomi The Institute for Global Justice (IGJ) Salamuddin Daeng dalam diskusi di sebuah restoran di Jalan Cikini Raya Jakarta, Minggu (6/7/2014)
Menurut Daeng, pihak Newmont sering sekali mengancam pemerintah, termasuk gugatan terbarunya ke arbitrase soal larangan ekspor mineral mentah. Pada 2008 gugatan arbitrase dilakukan oleh pemerintah Indonesia kepada Newmont, hasilnya pemerintah menang.
“Contohnya tahun 2008 ketika pemerintah menggugat ke arbitrase internasional dan dalam kasus divestasi (saham). Karena sebelumnya Newmont mengancam akan menggugat Indonesia terhadap kewajiban divestasi. Namun tak kunjung merealisasikan, hingga Indonesia yang lebih dahulu melakukan gugatan arbitrase,” katanya.
Sementara itu, Direktur Ekskutif IGJ Riza Damanik menilai gugatan Newmont membahayakan kedaulatan Indonesia. Hal ini akibat, adanya penerapan bilateral investment treaty (BIT) yaitu sebuah kesepakatan yang memberikan perlindungan kuat bagi investor asing.
“Keberadaan BIT telah mengekang kedaulatan negara dalam menentukan arah kebijakan pemerintah,” ujarnya Riza.
BIT telah menjadi dasar untuk melindungi investor asing, lantaran beberapa ketentuan perlindungan yang diberikan dalam BIT memungkinkan investor asing memperoleh perlindungan dari pengambalihan atau nasionalisasi, pelindungan dari kerugian yang diderita akibat perang, konflik, revolusi, keadaan darurat dan pemberontakan.
Bahkan, sunset policy yang diatur dalam BIT Indonesia-Belanda semakin memberikan perlindungan hukum bagi Newmont hingga 30 tahun mendatang.
PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V (NTPBV) telah mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor yang diterapkan pemerintah Indonesia.
Penerapan kebijakan larangan impor tersebut dianggap melanggar ketentuan BIT Indonesia-Belanda yang kemudian merugikan PTNNT. Padahal, pemerintah Indonesia telah mengumumkan untuk mengakhiri BIT Indonesia-Belanda pada Maret 2014.
Sayangnya, pengakhiran BIT Indonesia-Belanda pada 2014 tidak menjadi penghalang bagi Newmont untuk mengajukan gugatan kepada Indonesia.
Belajar dari pengalaman itu, maka pemerintah harus segera menggantikan ketentuan investasi barunya agar tidak lagi menggunakan ketentuan yang mengadopsi pola BIT.
Ketentuan investasi baru yang akan dibuat, harus didasarkan pada kedaulatan dan kepastian nasional serta merevisi Undang-Undangn (UU) Penanaman Modal yang merupakan adopsi dari ketentuan BIT.
“Harus ada tindakan kongkret dari pemerintah. Hal ini harus menjadi tugas prioritas dari pemerintahan baru yang terpilih dalam pemilihan tahun ini,” kata Riza.
Sumber Berita : detik.com
Foto : detik.com