Jakarta, 18 Februari 2015. Indonesia for Global Justice (IGJ) bersama jaringan Masyarakat Sipil Indonesia bertemu dengan Direktur Kerjasama Bilateral Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di Jakarta, guna mendiskusikan progress review Bilateral Investment Treaties (BITs) yang tengah dilakukan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah yang memutuskan untuk mereview seluruh BITs yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia selama ini.
Keputusan ini dikemukakan oleh Pemerintah Indonesia pada Maret 2014, yang berbarengan dengan keputusan untuk segera menghentikan BITs antara Indonesia dengan Belanda. Dan pada Oktober 2014, Pemerintah Indonesia telah membentuk tim yang dikoordinatori oleh BKPM dan melibatkan seluruh kementerian.
Dalam tiga bulan ini, BKPM telah melakukan mapping permasalahan dan perbandingan model treaty, khususnya kepada negara-negara yang saat ini juga dalam proses melakukan review seperti India dan Afrika Selatan. Karena kedepan, Model BITs yang terbaru ini akan menjadi template bagi perjanjian investasi yang dibahas oleh pemerintah baik yang sifatnya bilateral, regional, maupun multilateral.
Dalam diskusi tersebut, BKPM menyampaikan beberapa point krusial yang menjadi fokus pemerintah dalam proses review. Dalam perumusannya, Pemerintah akan tetap mengacu pada Undang-undang Penanaman Modal (UUPM) No.25/2007 yang dirasa telah melegalisasi seluruh standar perlindungan investasi pada level nasional.
Pertama, mengenai definisi investasi. Selama ini definisi investasi yang diatur dalam BITs terlampau luas. Untuk itu, Pemerintah menilai definisi ini harus dibatas. Mengacu pada UUPM, investasi adalah asset-aset yang dimiliki baik dalam bentuk uang maupun non-uang. Atau dalam kata lain asset termasuk equity dan liability yang selama ini masuk dalam system akuntansi.
Kedua, Mailbox Company. Istilah ini menjadi salah satu praktek yang sering digunakan oleh korporasi hanya untuk mendapatkan keuntungan dari fasilitas yang diberikan oleh sebuah negara walaupun keberadaan fisik korporasi tersebut tidak ada dan hanya tercatat dalam sebuah alamat surat menyurat. Newmont adalah salah satu contoh perusahaan yang memanfaatkan pencatatan alamatnya di Belanda tetapi secara fisik tidak pernah ada. Sehingga Newmont memanfaatkan fasilitas itu untuk menggugat pemerintah Indonesia ke ICSID menggunakan BITs antara Indonesia dan Belanda. Untuk membatasi praktek ini, Pemerintah telah merumuskan satu klausul yang mensyaratkan bahwa korporasi atau investor harus memiliki catatan beroperasi secara fisik di negara asal minimal 10 tahun.
Ketiga, terkait dengan fair and equitable treatment, khususnya hal-hal yang mengatur mengenai prinsip non-diskriminasi yang tertuang dalam prinsip Most Favoured Nation (MFN) dan National Treatment. Kedua prinsip ini merupakan standar minimum yang memang wajib untuk dimasukan dalam berbagai model perjanjian investasi. Namun, dalam rangka melindungi kepentingan nasional, pembatasan terhadap prinsip-prinsip umum ini akan didetailkan pada strategi pra-establishment investasi.
Keempat, Sunset Clause. Aturan ini disadari oleh pemerintah sebagai klausul yang tidak imbang. Sehingga Pemerintah berencana untuk membuat standar pemberlakuan sunset clause yang tidak boleh lebih lama dibandingkan dengan masa berlakunya perjanjian.
Kelima, mekanisme perpanjangan dan penghentian perjanjian. Selama ini BITs akan secara otomatis diperpanjang jika tidak ada catatan keberatan dari masing-masing Negara untuk menghentikan. Sehingga pemerintah berpandangan perlu menghapuskan mekanisme perpanjangan otomatis dalam BITs. Mekanisme yang akan diberlakukan adalah melalui surat permohonan dari masing-masing Negara baik untuk penghentian maupun perpanjangan perjanjian.
Keenam, Mekanisme penyelesaian sengketa. Point ini sangat penting untuk dibahas. Karena jantungnya BITs ada dalam mekanisme ini, sebagai jaminan perlindungan investasi. Nampaknya pemerintah tidak akan menghapuskan skema ini. Namun, pemerintah akan sangat berhati-hati dan membatasi penggunaan mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase internasional. Pembatasan ini menggunakan prasyarat, yakni harus ditandatanganinya ‘Consent Letter’ yakni surat persetujuan atau kesepakatan kedua pihak untuk menggunakan lembaga arbitrase internasional. Selain itu, pemerintah akan mengupayakan terlebih dahulu penyelesaian sengketa menggunakan system hukum nasional. Pemerintah juga akan melakukan kategorisasi terhadap kasus-kasus yang boleh dan yang tidak boleh dibawa ke lembaga arbitrase internasional.
Kontrol Terhadap Korporasi Dalam BITs
Selama ini penyusunan dan penerapan BITs sangat tidak berimbang. Bahkan lebih banyak menguntungkan korporasi ketimbang Host State. Pasal-pasal yang diatur dalam BITs lebih menitikberatkan kewajiban dan tanggung jawab Host State dibandingkan Home State. BITs tidak memiliki kontrol terhadap korporasi dan aktivitas bisnisnya. Namun di satu sisi korporasi bisa secara langsung menggugat Negara. Padahal, BITs merupakan perjanjian antara Negara dengan Negara, bukan Negara dengan korporasi. Disinilah titik kritisnya.
Hal tersebut diungkapkan IGJ dalam pertemuan tersebut dalam menyikapi maraknya konflik agraria dan kerusakan lingkungan serta perampasan hak asasi masyarakat yang ditimbulkan oleh aktivitas investasi oleh korporasi.
Sangat penting untuk memasukan klausul yang dapat mengontrol aktivitas korporasi di dalam BITs. Sehingga hak dan kewajiban antara negara dengan negara serta investor dengan negara menjadi imbang. Dalam hal ini, BKPM menjanjikan untuk memasukan satu klausul yang mengharuskan investor tunduk pada peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku dalam rangka mengontrol dan mempertanggungjawabkan aktivitas investor di Indonesia.
Walaupun dirasa itu belum cukup, BKPM meminta agar organisasi masyarakat sipil di Indonesia terus memberikan masukan kepada Pemerintah, khususnya terkait dengan prasyarat penegakan hak asasi manusia. Hal ini mengingat ada beberapa negara yang mensyaratkan catatan HAM bagi investor yang akan menanamkan modal di negaranya.
***
Tim penyusun: Rachmi Hertanti dan Rika Febriani
Informasi lebih lanjut hubungi:
rachmihertanti@gmail.com atau febriani.febriani@gmail.com
atau ke sekretariat IGJ:
www.igj.or.id / igj@igj.or.id