Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang terakhir gugatan pilpres 2014 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon pasangan Prabowo-Hatta, termohon KPU, dan terkait pasangan Jokowi-JK, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014).
JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengusulkan agar Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan menangani perkara pengaduan konstitusional yang mencakup perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Hal itu disampaikan Kalla dalam acara pembukaan simposium internasional MK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Sabtu (15/8/2015).
Kalla menjelaskan, selama ini kasus pelanggaran HAM selalu ditangani oleh Komisi Nasional HAM. Akan tetapi, proses penyelesaiannya selalu menggantung karena Komnas HAM hanya berwenang memberikan rekomendasi.
\”Karena itulah dengan adanya apakah itu tentang hak asasi manusia, perilaku dan sebagainya, tentu dapat dilaksanakan secara baik di MK,\” kata Kalla.
Meski demikian, Kalla menyatakan bahwa harus ada pembatasan penanganan perkara mengenai pelanggaran HAM oleh MK.
Alasannya agar MK dapat bekerja maksimal dan tidak terjadi penumpukan berbagai perkara yang ditangani lembaga tersebut.
\”Tentunya perlu sekali lagi ada batasan apa hal yang bisa diadili di MK atau tidak. Karena kalau tidak sangat meluas cakupannya,\” ucap Kalla.
Simposium internasional MK akan digelar pada 15-16 Agustus di Hotel Fairmont, Jakarta. Para peserta simposium ini adalah para pimpinan MK atau lembaga sejenis dari 17 negara.
Acara akan dibagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama mengangkat tema pembicaraan mengenai pengaduan konstitusional sebagai instrumen perlindungan hak dasar warga negara, sesi kedua akan mengangkat tema perspektif komparatif pengaduan konstitusional, serta sesi ketiga akan membahas masalah dan tantangan dalam penanganan kasus pengaduan konstitusional.
Selama ini, MK Republik Indonesia belum memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pengaduan konstitusional.
Meski demikian, telah banyak permohonan perkara yang diajukan masyarakat ke MK RI. Ketua MK Arief Hidayat menuturkan, simposium ini diharapkan akan memunculkan kajian produktif terkait pengaduan konstitusional.
Negara lain yang menjadi peserta simposium ini diharapkan memberikan perspektif baru yang dapat diadopsi oleh MK RI.
\”Kehadiran delegasi dari 17 negara itu menjadikan simposium ini sabagai ajang sharing, bertukar pendapat sekaligus menjawab tantangan hak konstitusi di masing-masing negara,\” ucap Arief. (*)
Sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=11819#.VdLzA_44TyC