Apa itu Perjanjian Trans Pacific Partnership (TPP)?
TPP merupakan suatu Blok Perdagangan Terbesar di Asia Pasifik yang mendorong kerja sama perdagangan bebas dan liberalisasi di berbagai sektor ekonomi yang mewakili 40% kekuatan ekonomi dunia. Pada 5 Oktober 2015, TPP yang dikomandoi AS telah mencapai kesepakatannya dan menyatukan 12 negara, yakni Australia, Brunei Darussalam, Chile, Japan, Malaysia, Mexico, New Zealand, Peru, Singapore, United States of America, Korea Selatan, dan Vietnam.
TPP diinisiasi oleh Amerika Serikat (AS)dalam rangka untuk mendongkrak perekonomiannya melalui penghapusan berbagai bentuk hambatan perdagangan dan investasi AS di negara mitra TPP. Pembentukan TPP oleh AS juga dilatarbelakangi untuk menyaingi dan menghambat dominasi China di Asia Pasifik, dimana China telah banyak diuntungkan dengan mengikatkan banyak perjanjian perdagangan bebas dengan negara-negara ASEAN dan 6 negara Asia Pasifik lainnya seperti India, Korea Selatan, Jepang, Australia, dan New Zealand.
Kepemimpinan AS dalam TPP kemudian memaksakan agar aturan-aturan liberalisasi perdagangan dan investasi didalamnya disusun sesuai dengan standard dan kepentingan AS. Bahkan cakupan aturannya sangat luas dan komprehensif. Ada sebanyak 29 bab aturan yang dinegosiasikan yakni:
· Akses Pasar untuk Barang
· Tekstil dan pakaian jadi · Bea Cukai · Fasilitasi Perdagangan · Sanitary dan Phitosanitary (karantina) · Technical and barriers to trade (Labeling dan standar) · Trade Remedies |
· Subsidi
· Government Procurement · Investasi · Cross Border Services · Financial Services · Telekomunikasi · E-Commerce · Temporary Movement of natural persons |
· HaKI
· Buruh · Lingkungan · Pembangunan · Trade Capacity Building · Competition · BUMN · Supply Chain · Transparansi |
· Regulatory Coherence
· Initial Provisions · Mekanisme Penyelesaian Sengketa · Exceptions · Final Provision |
Kenapa TPP Buruk Untuk Indonesia?
Belajar dari pengalaman di Malaysia dan Vietnam, bahwa TPP telah memberikan dampak buruk terhadap perekonomian nasional, bahkan berpotensi terhadap hilangnya kedaulatan negara serta bertentangan dengan Undang-undang Dasar RI 1945.
Ada 10 catatan pengalaman penting kenapa TPP akan buruk untuk Indonesia:
- Hilangnya kontrol negara atas sektor public
TPP mendorong negara-negara untuk membuka sektor publiknya untuk dapat dimasuki oleh investasi asing, khususnya Amerika, hingga 100%. Segala bentuk daftar negative investasi disektor ini diminimalisir. Tentunya penguasaan sektor public oleh korporasi akan berdampak terhadap hilangnya akses masyarakat terhadap sektor public strategi secara murah, seperti air, listrik, dan sebagainya.
-
Dominasi Perusahaan Asing Dalam Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
TPP mendorong agar pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat diakses oleh perusahaan asing. Sehingga TPP mengatur tentang perlunya prinsip non-diskriminasi dan national treatment untuk perusahaan asing dalam kegiatan ini. Hal ini karena AS mengincar bisnis pengadaan barang dan jasa pemerintah yang nilainya mencapai triliyunan dollar AS.
-
‘Memandulkan’ BUMN Bagi Kepentingan Nasional
TPP hendak memastikan bahwa Negara tidak memberikan banyak subsidi untuk BUMN sehingga korporasi asing bisa memenangkan kompetisi. Selama ini BUMN dianggap telah memonopoli bisnis di level domestik melalui dukungan negara baik dalam bentuk pinjaman yang murah, pengecualian pajak, hingga kemewahan untuk dapat mengecualikan sebuah undang-undang. TPP akan menerapkan prinsip non-diskriminasi serta hukum kompetisi yang ketat bagi BUMN.
-
Hilangnya Akses Terhadap Obat-obatan murah
Penerapan standar perlindungan paten dalam aturan hak kekayaan intelektual (HaKI) dalam TPP telah menghilangkan akses masyarakat terhadap obat-obatan yang murah. Hal ini karena TPP menghapus ketentuan Fleksibilitas TRIPS dalam WTO yang selama ini telah digunakan oleh banyak negara untuk membuat obat generic dari obat-obatan yang dipatenkan oleh perusahaan farmasi Amerika untuk kepentingan public. Dengan dihapusnya ketentuan fleksibilitas TRIPS dalam TPP akan mengakibatkan monopoli obat-obatan oleh korporasi asing dengan harga yang mahal. Apalagi TPP menerapkan standar perlindungan lebih tinggi dari TRIPS di WTO yakni dengan jaminan perlindungan paten lebih dari 20 tahun. Selain itu, TPP juga menerapkan eksklusifitas data yang telah dipatenkan.
- Terancamnya Kedaulatan Pangan dan Kedaulatan Petani
Masih terkait dengan Penerapan standar perlindungan paten dalam aturan hak kekayaan intelektual (HaKI) dalam TPP, di sektor pertanian akan mengalami yang sama dengan obat. Selama ini perusahaan benih dan pestisida asing seperti Bayer, Monsanto, maupun DuPont, telah memonopoli benih-benih ciptaannya. Sehingga tidak memungkinkan bagi petani kecil untuk membudidayakannya. Dengan jaminan perlindungan paten yang tinggi dalam TPP makan korban-korban selanjutnya dari kasus kriminalisasi benih akan dapat meningkat akibat diberlakukannya TPP.
-
Buruh Terus Tertindas
TPP hendak melarang negara untuk membuat regulasi yang melindungi buruh, bahkan tidak menginginkan adanya proses transfer ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini dilakukan dalam rangka menjamin investor. Selain itu, arus bebas tenaga kerja asing untuk tenaga kerja professional juga menjadi salah satu agendanya.
-
UMKM Tergilas
Penghapusan tariff hingga batas serendah-rendahnya akan memudahkan masuknya produk AS dan negara industri lainnya, ketimbang masuknya produk barang Indonesia kesana. Apalagi standard akses pasar yang tinggi dalam TPP, akan berpotensi menghilangkan kemampuan sektor usaha kecil Indonesia untuk dapat masuk ke pasar negara-negara TPP.
-
Defisit Perdagangan
Jika Indonesia bergabung dengan TPP maka penghapusan hambatan tariff tidak akan memberikan dampak positif dalam meningkatkan kinerja perdagangannya, khususnya ditengah situasi pelemahan ekonomi global hari ini. Hal ini didukung dengan data perdagangan Indonesia dengan ke-12 negara anggota TPP, 80% diantaranya terus mengalami kecenderungan negative dari seluruh total perdagangan. Neraca perdagangan Indonesia terus menunjukan deficit, seperti dengan Australia, Brunai, Chille, Jepang, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Korea Selatan, dan Vietnam. Bahkan, ada beberapa negara yang menunjukan trend perdagangan Indonesia dengan mitranya ini disepanjang 2010-2014 menunjukan kecenderungan negative, seperti dengan Amerika Serikat -0,11, Brunai -9,42%, Chille -6,86%, dan Jepang 2,57%.
-
Impor Undang-undang Amerika
Aturan TPP hendak mengadopsi seluruh standar regulasi AS yang selama ini dipromosikan melalui OECD sebagai praktek terbaik dalam pengambilan keputusan. TPP mewajibkan negara untuk melakukan review regulasi dalam rangka menilai kepatuhannya terhadap aturan-aturan TPP.
-
Indonesia Digugat Korporasi Asing Senilai Triliyunan Dollar AS
TPP memasukan aturan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa antara Investor dengan Negara, atau dikenal dengan Investor-State Dispute Settlement (ISDS). Masuknya ISDS dalam TPP akan membuka peluang dimana Indonesia digugat oleh investor senilai triliyunan dollar AS di lembaga arbitrase internasional akibat mengganti ataupun merubah regulasi nasionalnya yang dianggap merugikan kepentingan investor asing. Dengan ancaman gugatan ini mengakibatkan Indonesia tersandera dan enggan untuk membuat undang-undang yang melindungi kepentingan rakyat.***
Tim Penyusun:
Rachmi Hertanti
Research & Monitoring Manager
Niko Amrullah
Advocacy & Campaign Manager
Untuk informasi lebih lanjut hubungi:
Indonesia for Global Justice
Email: igj@igj.or.id
Website: www.igj.or.id
Telp: +62 21 7941655
Fax: +62 21 7941649