Siaran Pers Indonesia for Global Justice (IGJ)
Tentang RPP Penyelesaian Sengketa Investasi:
“RPP Harus Selaras Dengan Review Perjanjian Investasi Internasional”
Jakarta, 21 Juni 2016. Indonesia for Global Justice (IGJ) meminta agar penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelesaian Sengketa Investasi harus bisa secara efektif menjawab persoalan Indonesia atas gugatan Investor asing yang didasari atas Perjanjian Investasi Internasional yang ditandatangani oleh Indonesia.
Dalam penyusunan RPP, Pemerintah Indonesia akan mendorong penggunaan mekanisme mediasi sebelum sengketa dibawa ke lembaga peradilan. Pemerintah juga memastikan bahwa langkah yang dapat ditempuh investor juga melalui arbitrase dalam negeri bagi investor dalam negeri, atau arbitrase luar negeri bagi investor asing. Dalam hal sengketa dibawa ke arbitrase, diperlukan adanya persetujuan dari Pemerintah terlebih dahulu.
Direktur Eksekutif IGJ, Rachmi Hertanti, menjelaskan bahwa apa yang hendak diatur dalam RPP seharusnya dapat sejalan dengan proses review Perjanjian Investasi Internasional, dalam hal ini Bilateral Investment Treaties (BIT), yang saat ini sedang dilakukan oleh Indonesia.
Sejak 2013, Pemerintah Indonesia menghentikan Perjanjian Investasi Bilateral (BIT) dengan 20 negara dengan alasan hendak melakukan review terhadap isi perjanjian investasi tersebut. Review ini didasari atas kekhawatiran Pemerintah atas mekanisme gugatan investor terhadap negara yang diatur didalamnya. Mekanisme ini tidak hanya diatur di dalam BIT, tetapi juga telah menjadi standar umum isi Perjanjian Perdagangan Bebas (Free Trade Agreement/FTA) seperti dalam Perjanjian Trans-Pacific Partnership (TPP) maupun dalam ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA).
“Perlu diingat bahwa Gugatan Churcill Mining dan Newmont ke ICSID waktu itu dasar hukumnya adalah Perjanjian Investasi Bilateral (BIT) antara Indonesia dengan Belanda dan Indonesia dengan Inggris. Bukan Undang-undang Penanaman Modal. Sifat sengketanya juga ada diranah publik dan bukan diranah perdata”, terang Rachmi.
Terkait dengan penggunaan arbitrase oleh investor disyaratkan harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah (Concent Letter), IGJ menilai bahwa hal itupun sebenarnya sudah secara tegas diatur di dalam Undang-undang Nasional. Syarat tersebut ditegaskan dalam Pasal 2 UU No 5/1968 tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal dan Pasal 32 Ayat 4 UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal.
“Hukum nasional kita sudah pasti, investor pun tak perlu khawatir dengan kepastian hukum Indonesia. Tapi, persoalan sebenarnya adalah pelaksanaan Perjanjian Investasi Internasional yang ditandatangani Indonesia, yang didalamnya memberikan akses langsung bagi investor asing untuk menggugat negara tanpa perlu ada persetujuan Pemerintah (Consent Letter)”, terangnya.
Rachmi pun menambahkan, ketentuan “consent letter” itulah yang hendak dimasukan oleh Pemerintah Indonesia dalam proses review Perjanjian Investasi Internasional untuk menghindarkan Indonesia dari Gugatan investor di lembaga arbitrase Internasional, khususnya ICSID.
“keberadaan RPP belum efektif jika tidak diselaraskan dengan amanat review Perjanjian Investasi Internasional Indonesia. Bahkan, Pemerintah Indonesia harusnya lebih khawatir jika Indonesia bergabung ke TPP, karena potensi Indonesia digugat di ICSID akan lebih tinggi. di ICSID UUPM kita tidak laku, apa lagi PP. Karena dasar hukum investor menggugat pakai Perjanjian TPP-nya”, terang Rachmi kembali.
Maka oleh karena itu, dalam setiap perundingan BIT atau FTA yang sedang atau akan dilakukan Indonesia, pemerintah harus mempertahankan persyaratan “consent letter” dari pemerintah bagi investor asing untuk mengajukan gugatan ke arbitrase internasional.
Proses review BIT yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 2013, selain telah menghentikan BIT dengan 20 negara dari total 66 BIT, juga telah menghasilkan sebuah draft template perjanjian investasi internasional yang disebut Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M). Draft template ini nantinya akan digunakan Pemerintah Indonesia sebagai pedoman dalam berbagai perundingan Perjanjian Investasi yang dilakukan oleh Indonesia.***
Informasi selanjutnya:
Rachmi Hertanti
Direktur Eksekutif IGJ
Email: rachmihertanti@gmail.com / amie@igj.or.id
Telp: 0817-4985180
Sekretariat IGJ
Jl.Duren Tiga Raya No.9, Jakarta Selatan
Telp: 021-7941655
Email: igj@igj.or.id
Website: www.igj.or.id
Twitter: @IGJ2012
FB Fanpage: Indonesia for Global Justice