Merdeka.com – Indonesia for Global Justice (IGJ) menilai aturan relaksasi ekspor konsentrat berpotensi digugat di World Trade Organization (WTO) atau organisasi perdagangan dunia. Aturan ini juga rawan digugat investor asing ke lembaga arbitrase internasional dengan menggunakan mekanisme International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).
Direktur Eksekutif IGJ, Rachmi, mengatakan relaksasi ekspor mineral mentah akan dibuka kembali oleh pemerintah akan menimbulkan perlakuan diskriminatif bagi investor yang telah membangun smelter di Indonesia. Belum lagi, pengenaan pajak ekspor pada persentase tertentu yang ada di dalam kebijakan relaksasi teridentifikasi sebagai export restriction atau ekspor sukarela dalam konteks non-tariff barriers.
“Ketika kebijakan larangan ekspor konsentrat diterapkan, Indonesia diprotes keras di WTO, bahkan pernah digugat ke ICSID oleh Newmont,” ujarnya di kantor WALHI, Jakarta, Selasa (11/10).
“Tetapi yang perlu diingat, jangan menganggap penerapan relaksasi ekspor mineral mentah saat ini akan menghilangkan protes tersebut. Potensi digugat di WTO ataupun ICSID sangat terbuka terhadap Indonesia dari penerapan kebijakan yang diskriminatif tersebut,” tambahnya.
Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Merah Johansyah Ismail, menegaskan relaksasi ekspor mineral mentah berpotensi menghilangkan pendapatan dari nilai tambah pembangunan smelter. Dalam konteks ini, kata dia, PT Freeport Indonesia akan sangat diuntungkan.
“Pemerintah mesti tobat meninggalkan ketergantungan pada ekonomi palsu pertambangan yang melanggengkan pengurasan kekayaan alam dan mengancam keselamatan rakyat. Jika pelanggaran ini tidak dihentikan, maka presiden Joko Widodo sedang membuktikan dirinya sebagai ‘pelayan’ industri tambang dan PT Freeport,” tandasnya.
Sebelumnya, pada 2017 mendatang, semua konsentrat dan mineral yang diekspor dari dalam negeri harus melalui proses pemurnian terlebih dahulu. Jika tidak, perusahaan tambang tak diperbolehkan lagi ekspor konsentrat.
Namun demikian, Menko Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan berencana melakukan relaksasi aturan. Dia berencana merevisi UU Minerba untuk kembali memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat pada perusahaan-perusahaan yang belum merampungkan smelter.