Jakarta, EnergiToday– Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rachmi Hertanti, menjelaskan bahwa relaksasi ekspor mineral mentah yang kembali dibuka oleh Pemerintah Indonesia akan menimbulkan perlakuan diskriminatif bagi investor yang telah membangun smelter di Indonesia.
Belum lagi, tambahnya, pengenaan pajak ekspor (pada persentase tertentu) yang melekat pada kebijakan relaksasi juga teridentifikasi sebagai export restriction dalam konteks non-tariff barriers.
Rachmi menegaskan, hal ini tentunya membuka potensi Indonesia dapat kembali diprotes di WTO ataupun digugat oleh investor asing ke lembaga arbitrase internasional dengan menggunakan mekanisme International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).
“Ketika kebijakan larangan ekspor konsentrat diterapkan, Indonesia diprotes keras di WTO, bahkan pernah digugat ke ICSID oleh Newmont. Tetapi jangan menganggap penerapan relaksasi ekspor mineral mentah saat ini akan menghilangkan protes tersebut. Potensi digugat di WTO ataupun ICSID sangat terbuka terhadap Indonesia akibat dari penerapan kebijakan yang diskriminatif tersebut,” tukasnya.
http://m.energitoday.com/2016/10/relaksasi-ekspor-mineral-mentah-akan-timbulkan-diskriminasi-bagi-investor-yang-telah-bangun-smelter/