IGJ: Hapus ISDS Dari RCEP, ASEAN Harus Satu Suara
Perdagangan Bebas
NERACA
Jakarta – Indonesia for Global Justice meminta agar RCEP tidak memasukan mekanisme Investor-State Dispute Settlement (ISDS) yang sudah dikritik banyak negara, termasuk oleh kebanyakan negara anggota RCEP itu sendiri. Kritik terhadap mekanisme ini telah diikuti dengan tindakan beberapa negara untuk mereview mekanisme tersebut dan membuat model perjanjian investasi baru, seperti yang dilakukan oleh India, Afrika Selatan, dan termasuk Indonesia. Bahkan Australia juga berposisi untuk mempertimbangkan mekanisme ISDS secara kritis dalam seluruh kesepakatan perdagangan bebasnya.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice, Rachmi Hertanti, dalam forum The Stakeholder Meeting with RCEP Trade Negotiation Committee (TNC) pada perundingan RCEP ke-16, di ICE-BSD, Tangerang, Indonesia.
Rachmi Hertanti menjelaskan bahwa di ASEAN, hanya Indonesia yang telah memiliki langkah maju dalam merespons mekanisme ISDS dengan membuat draf perjanjian investasi model baru yang dianggap lebih seimbang antara kepentingan investor dengan policy space Negara dengan menerapkan prinsip-prinsip yang mempromosikan keberlanjutan pembangungan.
Indonesia memiliki draf yang lebih baik dari pada isi teks perundingan RCEP. Draf Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M ) yang dimiliki Indonesia tidak hanya memberikan pembatasan terhadap definisi Investasi, penerapan Fair and Equitable Treatment, dan ketentuan expropriation, tetapi juga draft ini hendak berupaya untuk memasukan ketentuan yang melindungi hak-hak publik,” jelas Rachmi, sebagaimana disalin dari siaran pers.
Menurut Rachmi draft P4M Indonesia juga hendak membatasi ruang lingkup pemberlakuan mekanisme sengketa investasi untuk meminimalisasi resiko gugatan ISDS. Hal ini dilakukan melalui penerapan aturan sengketa melalui pengadilan dalam negeri atau Badan Arbitrase Nasional, dan bukan melalui Mekanisme ISDS di ICSID.
“Perundingan RCEP, khususnya terkait dengan bab investasi, tidak perlu mengulangi kesalahan Perjanjian Trans Pacific Partnership (TPP). RCEP tidak perlu memasukan mekanisme ISDS yang sudah dikritik banyak Negara, termasuk oleh kebanyak Negara anggota RCEP itu sendiri,” tambah Rachmi.
Terakhir, Rachmi juga mendorong ASEAN sebagai satu kawasan seharusnya bisa mendukung model ini, dan memperkuat posisi bersama untuk tidak membuat posisi yang akhirnya hanya menguntungkan beberapa Negara anggota ASEAN saja tetapi merugikan sebagian besar kepentingan Negara anggota ASEAN lainnya, khususnya LDCs Country seperti Laos, Myanmar, dan Kamboja.
Pada kesempatan sebelumnya, Koalisi sejumlah organisasi masyarakat sipil Indonesia, yang bernama Koalisi Masyarakat Indonesia untuk Keadilan Ekonomi, melakukan aksi demonstrasi di depan istana Negara, di Jakarta, guna mendesak Presiden Indonesia untuk tidak melanjutkan perundingan perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnerhsip (RCEP) karena bisa dipastikan isi perundingan RCEP sangat jauh dari kepentingan rakyat.
Pada 6 Desember 2016, adalah pembukaan perundingan RCEP di ICE, BSD, Tangerang Selatan, yang akan dibuka oleh Menteri Perdagangan Indonesia. Perundingan RCEP akan berlangsung sejak 6 hingga 10 Desember 2016. Perundingan RCEP merupakan salah satu blok perdagangan ekonomi yang notabenenya diinisiasi oleh China plus negara maju sebagai mitranya yakni Jepang, Australia, New Zealand, India, dan Korea Selatan. Perundingan RCEP hanya akan semakin menguatkan dominasi negara-negara Industri.
Pengaturan perlindungan Investasi dalam RCEP akan mengatur mekanisme Investor- State Dispute Settlement (ISDS) atau mekanisme yang membolehkan investor asing menggugat Negara. Mekanisme ini akan sangat berdampak terhadap ruang-ruang kebijakan publik yang luas, dan Negara tersandera oleh ancaman investor asing di bawah mekanisme ISDS jika membuat kebijakan nasional yang “Merugikan” investor asing.
Sekjen Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Michael Damar, mengatakan bahwa pengaturan perlindungan investasi di dalam RCEP akan berdampak juga bagi kepentingan buruh. “Gugatan ISDS akan semakin mendorong kebijakan upah murah di Indonesia. ISDS akan dijadikan upaya bagi investor asing untuk menekan Negara agar tidak mengeluarkan kebijakan pengupahan yang merugikan investor, atau Negara digugat jutaan hingga milyaran dollar Amerika,” terang Michael sebagaimana dikutip dari siaran resmi.
http://www.neraca.co.id/article/78395/igj-hapus-isds-dari-rcep-asean-harus-satu-suara-perdagangan-bebas