“Freeport dan ancaman gugatan isds”
- RIWAYAT DAN KONDISI TERKINI
Freeport-McMoran Inc melakukan penambangan di Indonesia sejak tahun 67-an, investasi Freeport adalah investasi asing pertama yang masuk Indonesia. Hubungan perdata Pemerintah Indonesia dan Freeport dibentuk dalam Kontak Karya (KK) – Contract of Work yang disepakati sebelum adanya Undang-Undang Pokok Pertambangan (UU 11/1967). Freeport kemudian mendapat perpanjangan KK pertama pada Desember 1991 dan masih berhak untuk mendapat satu kali perpanjangan KK dengan periode dua kali sepuluh tahun (20 tahun).
Namun perubahan bentuk rezim kerjasama terjadi setelah terbitnya UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). UU Minerba menghendaki pengelolaan pertambangan mineral dan batubara tidak lagi dalam bentuk kontrak, melainkan izin. Meski demikian UU Minerba masih mengakui keberadaan KK (yang sudah ada sebelum UU Minerba) hingga masa berakhirnya KK, dengan ketentuan harus dilakukan penyesuaian dan perubahan menjadi skema izin, tak terkecuali KK Freeport.
Selengkapnya :Versi Indonesia_Laporan Diskusi Seri Keadilan Ekonomi