PEMERINTAH hingga kini masih berunding dengan PT Freeport Indonesia terkait dengan izin perpanjangan kontrak. Menurut beberapa kalangan, kehadiran investasi dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu mesti memberi keuntungan bagi masyarakat Indonesia, khususnya warga Papua. Hal itu bisa dilakukan lewat aturan dan syarat baru seandainya nanti ada proses perpanjangan kontrak.
“Indonesia harus memastikan kegiatan tambang PT Freeport memberikan keuntungan, apakah itu lewat pengadilan arbitrase atau negosiasi,” papar dosen hukum internasional Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Irfan Hutagalung, pada diskusi bertajuk Mengkaji Kedaulatan Negara terhadap Kontrak Karya Freeport, di kantor Indonesia for Global Justice, Jakarta, kemarin (Kamis, 13/7).
Menurutnya, pemerintah mesti memastikan jalan mana yang lebih menguntungkan dari investasi Freeport di Papua, apakah melalui pengadilan arbitrase atau melalui negosiasi.
Pada kesempatan yang sama, peneliti Perkumpulan Hukum untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat, Yustisia Rahman, mengatakan kedaulatan negara atas kekayaan alam dan kepentingan umum harus diperjuangkan karena merupakan amanat UUD 1945.
Pemerintah bertekad mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya dalam pengaturan kontrak kerja sama dengan PT Freeport Indonesia. “Ke depan, Indonesia harus mendapat manfaat maksimal dari Freeport,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, pekan lalu.
Hingga kini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan belum memperpanjang izin operasi Freeport. Pasalnya, perundingan belum mencapai titik temu. (Cah/E-2)