PENDAHULUAN Globalisasi ekonomi meniscayakan cepatnya pergerakan uang, barang dan jasa dalam melintasi batas-batas antar negara. Di saat bersamaan, anggapan bahwa sebuah negara tidak mungkin maju (sejahtera) jika lepas dari arus ekonomi global, makin menguat. Investasi asing dianggap keharusan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Meski nyatanya investasi asing tidak hanya berkorelasi dengan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan, bersamaan dengannya muncul pula dampak sosial dan ekologis, yang dalam beberapa kasus sudah masuk pula dalam spektrum pelanggaran hak asasi manusia.¹ Lebih dari itu, investasi asing kerap mendapatkan sorotan di tengah menguatnya sentimen nasionalisme ekonomi yang menempatkan investasi asing dalam posisi diametral dengan kedaulatan negara atas perekonomian dan sumber daya alam. baca selangkapnya…
Indonesia for Global Justice
Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655
© 2023 - Indonesia for Global Justice