JAKARTA-Indonesia for Global Justice (IGJ) mendesak Pemerintah Indonesia untuk memiliki posisi tawar strategis terkait bab E-commerce dalam perundingan Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang telah memasuki putaran ke-19 di Hyderabad, India pada 18-28 Juli 2017.
Direktur Eksekutif IGJ, Rachmi Hertanti, menjelaskan bahwa posisi tawar strategis Pemerintah dalam perundingan RCEP akan sangat menentukan peran Indonesia di era digital, apakah menjadi pemain atau penonton.
“Kalau mau jadi pemain yang kuat, Pemerintah Indonesia harus memperjuangkan isu strategis dalam bab e-commerce seperti Net-Neutrality dan perlindungan data pribadi dalam perundingan,” tegas Rachmi.
Pandangan ini mengemuka dalam pembukaan diskusi “Isu Digital Dalam FTA: Dari Lokalisasi Data Hingga Perlindungan Data Pribadi”, yang diadakan di kantor IGJ yang menghadirkan beberapa narasumber.Dalam catatannya, IGJ menyebutkan bahwa pasar potensial digital di Indonesia sangat besar. Hingga akhir tahun 2016 jumlah orang yang belum menggunakan internet di dunia adalah 3,9 miliar orang atau sekitar 53% dari seluruh populasi dunia.
Jumlah orang yang belum menggunakan internet di wilayah Asia Pasifik mencapai angka 51,8%.
Indonesia yang berada di dalamnya berada pada kelompok 51% – 75%. Bahkan, survei indikator Teknologi Informasi & Komunikasi (TIK) Tahun 2016 mencatat dari pola penggunaan internet penduduk Indonesia 73,3% mengakses ke jejaring sosial dan diikuti oleh pencarian informasi barang dan jasa (e-commerce) dengan persentase 53,7%.
Dalam diskusi, Peneliti Senior IGJ, Olisias Gultom, menyoroti tentang beberapa tantangan Indonesia dalam menghadapi era digital, yaitu mengenai keterlambatan infrastruktur TIK, kompetitor berinvestasi besar, dan rendahnya penetrasi komoditas lokal dalam praktek e-commerce.
“Misalnya dalam isu net-neutrality, dimana saat ini Access is a new gold. Saat ini, pemain OTT akan ikut bermain pada pembangunan infrastruktur yang tentunya akan memberikan akses yang cepat untuk kepentingan mereka, seperti Google dan Facebook. Tetapi, ini akan menimbulkan kompetisi yang tidak adil. Bahkan menimbulkan diskriminasi akibat dominasi dan monopoli dari the big business tadi. Hal ini memiliki implikasi buruk terhadap start-up,” terang Olisias.
Isu strategis lainnya dalam isu digital yang juga dibahas adalah mengenai Digital Rights.
Direktur SatuDunia Firdaus Cahyadi mengungkapkan di era digital yang sangat terbuka, tentunya memiliki dampak cukup serius terhadap hak-hak digital publik. Hak digital yang dimaksud seperti perlindungan terhadap data pribadi dan pemblokiran atau penghapusan konten.
“Terkait dengan itulah, pertama yang harus dilakukan pemerintah adalah membuka isi teks perundingan perdagangan bebas yang sekarang sedang dilakukan, tanpa keterbukaan itu, sulit bagi publik untuk ikut berpartisipasi di dalamnya,” ujarnya.
Selanjutnya, yang perlu dilakukan pemerintah secara internal adalah segera menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi dan memasukan pengaturan pemblokiran internet di UU.”
Dhyta Caturani, aktivis demokrasi digital menekankan bahwa kelompok masyarakat sipil harus lebih keras mendesak kepada pemerintah untuk memberikan perlindungan data pribadi.
“Dalam konteks cross data free flow dalam FTA harus didorong aturan yang jelas mengenai perlakuan dan penggunaan terhadap data, khususnya oleh korporasi. Hal ini karena relasi kuasa terhadap penguasaan data sangat didominasi oleh korporasi, apalagi negotiated concent tidak diterapkan secara ketat”, ujar Dhyta.
Oleh karena itu, IGJ kembali mengingatkan bahwa perlindungan data pribadi tidak bisa ditukar (trade-off) dalam perundingan perjanjian perdagangan bebas (FTA). “pemerintah harus berani melakukan penghindaran terhadap aturan FTA yang melanggar hak digital publik, atau bisa juga dengan opsi pengecualian atau melakukan reservasi terhadap beberapa isu sensitive di dalam bab e-commerce yang merugikan kepentingan publik”, tutup Rachmi. IGJ juga mendesak kepada Pemerintah Indonesia untuk membuka teks perjanjian perundingan perdagangan bebas yang sekarang sedang dirundingkan.
Pembukaan teks itu menjadi landasan bagi publik untuk berpartisipasi dalam menentukan arah pengaturan digital rights sehingga tidak menyingkirkan hak-hak warga negara dalam berekspresi dan memperoleh informasi dan pengetahuan di internet.