JAKARTA 20 Desember 2017 – Indonesia for Global Justice (IGJ) bekerja sama dengan CNV International dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) mengadakan pelatihan dasar mengenai Perjanjian Perdagangan Bebas untuk pengurus pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia pada 9 Desember 2017. Pelatihan dasar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada serikat buruh mengenai dampak perdagangan bebas terhadap kehidupan buruh.
Pelatihan dasar ini membahas aspek dalam perundingan perjanjian perdagangan bebas khususnya yang saat ini sedang dirundingkan oleh Pemerintah Indonesia dengan Uni Eropa di bawah perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif (Comprehensive Economic Partnership Agreement atau CEPA).
Beberapa isu dalam perundingan yang paling berkaitan dengan dampak terhadap kehidupan buruh seperti perjanjian perdagangan barang dan kaitannya dengan industry lokal, perjanjian perdagangan jasa dan kaitannya dengan liberalisasi tenaga kerja, perjanjian perlindungan investasi dan kaitannya dengan tersanderanya kebijakan nasional oleh gugatan investor asing.
Di dalam diskusi, dipaparkan bahwa semenjak Indonesia melakukan penandatanganan perjanjian perdagangan bebas, kinerja industri di Indonesia justru semakin mengalami penurunan dalam melakukan ekspansi ekspor. Tentunya, hal ini berdampak pada penekanan fiskal Indonesia. Data menunjukkan bahwa dari tahun 2003 hingga 2013 setelah FTA, neraca perdagangan Indonesia dengan negara-negara ASEAN mengalami defisit.
Inisiasi pemerintah Indonesia untuk mengatasi persoalan ini adalah dengan membuat paket kebijakan ekonomi sebagai sarana untuk meningkatkan daya saing Indonesia. Namun, agenda peningkatan daya saing Indonesia ini justru semakin membuka pintu selebar-lebar nya bagi investasi asing, yang sebenarnya bukan merupakan jawaban untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing Indonesia.
Mekanisme investasi asing selalu dibarengi dengan liberalisasi tenaga kerja dan memanfaatkan upah buruh murah sebagai prasyarat investor menanamkan modal di Indonesia. Hal ini justru akan berdampak pada meningkatnya angka pengangguran juga bergaining position yang tidak menguntungkan bagi Indonesia. Belum lagi, bila investor merasa dirugikan investasi nya maka negara dapat digugat oleh investor asing melalui mekanisme Investor State Dispute Settlement (ISDS) di Pengadilan Arbitrase Internasional.
Perlindungan Hak Buruh Dalam FTA???
Pelatihan dasar perdagangan bebas bagi Serikat Buruh ini menjadi sangat menarik ketika diskusi mulai masuk pada penjelasan mengenai perkembangan tren perjanjian perdagangan bebas yang memasukan klausul-klausul social khususnya seperti isu perjanjian tentang buruh di dalam Perjanjian Transpacific Partnership (TPP) dan perjanjian perdagangan dan isu pembangunan berkelanjutan (trade and sustainable development/TSD).
Upaya untuk memasukan bab khusus untuk perlindungan hak-hak buruh ke dalam FTA terlihat sejak Perjanjian TPP. Bab tersebut ingin memastikan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan hak-hak buruh dalam kegiatan perdagangan global. Tidak hanya sampai disitu, bab tersebut pun mencoba memformulasikan sebuah mekanisme komplain yang membuka partisipasi langsung serikat buruh.
Begitu pun dengan proposal dari Uni Eropa dalam CEPA dengan memasukan bab khusus tentang Trade and Sustainable Development (TSD). Bab TSD hendak mengatur tentang upaya meningkatkan perlindungan terhadap tidak hanya hak-hak buruh, tetapi juga perlindungan terhadap lingkungan. Setiap negara diwajibkan mematuhi bahkan meratifikasi konvensi-konvensi internasional yang sudah berlaku. Termasuk menerapkan standar internasional yang berlaku dalam kegiatan perdagangan globalnya.
Dalam isu buruh, setiap negara harus meratifikasi seluruh konvensi ILO dan mendorong tercapainya agenda pekerjaan yang layak (Decent Work). Harapannya negara tidak boleh membuat kebijakan ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan konvensi ILO hanya demi menarik investasi masuk ke negaranya, misalnya upah murah ataupun kondisi kerja yang tidak layak.
Para peserta dari kalangan buruh sangat antusias dalam mengikuti pelatihan ini dibuktikan dengan banyak nya respon berupa pertanyaan kepada narasumber, seperti seberapa besar kerugian dan keuntungan memasukkan bab khusus TSD dalam perjanjian perdagangan bebas???.
Perdagangan dan Isu Pembangunan Berkelanjutan
Beberapa aturan di dalam bab TSD mungkin sekilas terlihat cukup baik seperti adanya keharusan bagi negara untuk meratifikasi konvensi ILO, kewajiban transparansi di dalam membuat kebijakan, bahkan membuka ruang bagi serikat buruh untuk ikut serta dalam mengawasi, memonitoring, mengevaluasi, bahkan mereview penerapan bab TSD di dalam CEPA.
Namun sayang, masih terdapat beberapa kelemahan dan kekurangan di dalam bab TSD ini. Pertama, pembentukan sebuah wadah monitoring terlalu birokratis dan dibawah struktur negara, sehingga sangat bergantung pada kondisi demokrasi sebuah negara. Jika negara tidak demokratis, maka bisa dipastikan partisipasi kelompok masyarakat sipil dan serikat buruh tidak akan terakomodasi.
Kedua, tidak jelas bagaimana mekanisme monitoring dan evaluasi terhadap penerapan bab TSD ini bisa dilakukan, apakah hanya terkait dengan bab TSD itu saja atau terhadap seluruh isi perjanjian CEPA. Hal ini mengingat dampak perjanjian perdagangan bebas terhadap kehidupan buruh ada diseluruh aturan CEPA, bukan hanya sekedar di dalam bab TSD.
Yang terakhir ketiga, ini yang paling penting, bahwa sebuah aturan tidak akan memiliki implikasi kuat jika tidak memiliki mekanisme sengketa dengan sanksi yang kuat dan mengikat. Di dalam bab TSD ini tidak dimiliki mekanisme sengketa yang kuat dimana dari proses mediasi hanya menghasilkan rekomendasi, dan jika rekomendasi tersebut tidak dijalankan maka tidak ada konsekuensi hukum bagi para pihak yang tidak menjalankan.
Diskusi pun cukup banyak mengkritisi efektifitas bab TSD di dalam EU CEPA. Karena jika keberadaan bab TSD hanya sebagai pemanis perjanjian perdagangan bebas maka dapat dipastikan dampak buruk liberalisasi terhadap kehidupan buruh terus akan berlangsung tanpa adanya mekanisme pemulihan hak yang kuat dan mengikat.
Kesimpulan diskusi berakhir pada sebuah pemahaman, bahwa bagi kelompok masyarakat sipil di Indonesia, bab TSD ini harus dimaknai sebagai mekanisme yang dapat diakses oleh masyarakat korban dalam mencari keadilan dalam konteks penegakan dan perlindungan HAM (remedy actions) terhadap perjanjian perdagangan bebas dan perjanjian investasi Internasional. Sehingga bab TSD bukan hanya sekedar meletakkan dasar-dasar standard yang harus direcognize oleh negara dan dilakukan dengan cara kerjasama saja. Namun, harus ada mekanisme sanksi yang mengikat dalam penerapannya, dan labeling mechanism tidak akan cukup untuk menciptakan ekonomi berkeadilan bagi masyarakat.
Oleh karena itu, keterlibatan Serikat Buruh Indonesia dalam melakukan kritik kebijakan pasar bebas Pemerintah Indonesia sangat penting, dan perlu adanya strategi yang efektif untuk menolak pasar bebas yang merugikan rakyat Indonesia. Dari antusiasme peserta serikat buruh dalam pelatihan ini, membuktikan bahwa perlu untuk terus memberikan pemahaman yang baik pada serikat buruh lainnya di Indonesia, tentang perjanjian perdagangan bebas yang harus berpihak pada rakyat. Harapannya, pelatihan dasar untuk serikat buruh ini bisa terus dilakukan tidak hanya di Jakarta, tetapi juga dilakukan hingga pelosok-pelosok negeri di Indonesia.***
Penyusun:
Rahmat Maulana Sidik
Staf Riset & Advokasi IGJ
Email: rmaulanasidik55@gmail.com
Sekretariat IGJ: igj@igj.or.id