Kepada:
Ibu Cecilia Malmstrom, Komisioner, Perdagangan, Komisi Eropa
CC:
Direktur Jenderal Perdagangan, Jean-Luc Demarty
Deputi Direktur Jenderal, Maria Helena Konig
Deputi Direktur Jenderal, Sandra Gallina
Ibu Komisioner Malmstrom,
Indonesia for Global Justice dan Indonesia AIDS Coalition merupakan organisasi non-pemerintah yang focus terhadap isu akses terhadap obat. Di sini kami ingin menyampaikan posisi kami terhadap perundingan Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) antara Indonesia dengan Uni Eropa (UE). Kami tahu bahwa kedua belah pihak telah setuju untuk menegosiasikan perjanjian perdagangan bebas (FTA), termasuk mengenai bab ketentuan kekayaan intelektual (IP).
Kami khawatir terhadap beberapa proposal[1] yang sedang dibuat oleh Uni Eropa (UE) di dalam negosiasi perjanjian perdagangan bebasnya (FTA) dengan Indonesia. Proposal-proposal ini memasukkan perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang lebih kuat dalam halo bat bila dibandingkan dengan Perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di dalam Perjanjian terkait dengan Aspek Hak Kekayaan Intelektual (TRIPS) (Juga dikenal dengan TRIPS+).
Proposal TRIPS+ yang dibuat oleh UE dalam negosiasi FTA dengan Indonesia mencakup:
- Ekstensi istilah paten untuk obat-obatan untuk keterlambatan di dalam persetujuan pemasaran dengan masa esktensi paten kedua apabila penelitian pediatric dilakukan.[2]
- Eksklusivitas data dan pasar dalam obat-obatan dengan ditambah periode eksklusivitas untuk penggunaan baru dari obat lama yang dinilai secara signifikan bernilai klinis jika dibandingkan dengan terapi yang ada.[3]
Monopoli tambahan terhadap obat-obatan yang diusulkan oleh UE akan menjadikan obat-obatan ini tetap tak terjangkau di Indonesia. Hal ini dikarenakan obat-obatan yang dipatenkan memiliki harga yang lebih mahal dibandingkan dengan versi generiknya. Sebagai contoh, versi paten dari obat-obatan untuk mengobati penyakit AIDS berharga US$ 15,000/pasien/tahun, tetapi versi generiknya hanya berharga US$ 67/pasien/tahun.[4]
PNB perkapita Indonesia adalah US$ 3,540 dibandingkan dengan EU US$ 32,778[5] (9 kali lipat lebih besar dari pada Indonesia). Bahkan pada tingkat keseimbangan daya beli, 62% populasi Indonesia hidup dengan biaya kurang dari US$ 5.50/hari,[6] maka, mereka memiliki masalah dalam memenuhi obat-obatan ditambah dengan level TRIPS dari perlindungan kekayaan intelektual (paten selama 20 tahun dan tidak ada ekslusivitas data/pasar untuk obat-obatan). US$ 15,000/pasien/tahun untuk obat-obatan paten untuk HIV/AIDS, dibutuhkan setidaknya 62% rakyat Indonesia dan dalam waktu 7 tahun untuk membayar obat selama 1 tahun, apabila mereka menghabiskan semua uang mereka untuk obat-obatan ini. Apabila Indonesia dipaksa untuk menyetujui proposal RTRIPS+ UE di atas, maka akan banyak masyarakat Indonesia yang hidup dengan HIV akan meninggal oleh penyakit yang sebenarnya dapat diobati, dikarenakan oleh obat-obatan yang terlampau mahal.
UE membuat proposal TRIPS+ di atas meskipun:
a. Pelapor khusus PBB untuk Hak atas Kesehatan secara eksplisit menyatakan bahwa: ‘Negara-negara maju tidak diperbolehkan mendorong Negara-negara berkembang dan LDC untuk masuk ke dalam TRIPS-plus dalam FTA’ dan ‘Negara-negara berkembang dan LDC tidak diharuskan mengenalkan standar TRIPS-plus di dalam hukum-hukum nasional mereka.[7] ‘Negara UE dan Indonesia telah meratfikasi perjanjian hak asasi manusia yang mencakup hak atas kesehatan[8] yang dilanggar oleh proposal TRIPS+ UE ini.
b. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB (SDGs) yang sepenuhnya diadopsi oleh 193 negara anggota dari PBB[9] termasuk Tujuan 3 mengenai kesehatan yang di dalamnya mencakup akses terhadap obat-obatan dan vaksin esensial yang terjangkau.[10]
c. Parlemen Eropa telah berulang kali mengeluarkan resolusi terhadap TRIPS+ di dalam FTA yakni:
a. 12 Juli 2007: ‘Panggilan terhadap Dewan untuk memenuhi komitmennya terhadap Deklarasi DOHA dan untuk membatasi mandat Komisi untuk mencegahnya dari negosiasi farmasi terkait dengan ketentuan TRIPS-plus yang mempengaruhi kesehatan masyarakat dan akses terhadap obat-obatan, seperti eksklusivitas data, perpanjangan paten dan limitasi terhadap dasar lisensi wajib, dalam kerangka kerja perundingan CEPA dengan Negara-negara ACP serta perjanjian bilateral maupun regional lain dengan Negara berkembang lainnya.[11]
b. 2008, EU FTA dengan Negara-negara ASEAN dimana Indonesia termasuk di dalamnya:[12]
i. tidak ada dalam perjanjian yang harus menciptakan hambatan hukum maupun praktis untuk penggunaan maksimal fleksibilitas yang ditetapkan dalam Deklarasi yang mengubah Aspek-aspek Perdagangan yang Terkait Perjanjian Hak Kekayaan Intelektual (perjanjian TRIPS) dan akses terhadap obat-obatan dan permintaan pada Komisi negosiator untuk memperhitungkan poin di atas yang disebutkan dalam resolusi 12 Juli 2007 mengenai topik ini;
ii. Mengingat komitmen Uni Eropa untuk mendukung Deklarasi Doha dan penggunaan fleksibilitas TRIPS dalam upaya mendukung kesehatan masyarakat dan akses terhadap obat-obatan di Negara berkembang; oleh karena itu, meminta Komisi untuk tidak melakukan apa pun yang dapat merusak upaya pemerintah untuk memastikan akses terhadap obat-obatan untuk semua masyarakatnya;’[13]
c. 2008: ‘meminta negara-negara industri untuk tidak memasukkan ketentuan apapun dalam perjanjian-perjanjian bilateral yang membatasi akses terhadap obat-obatan;’[14]
Oleh karena itu, kami meminta agar UE menghapuskan setiap proposal TRIPS + ke Indonesia dalam negosiasi FTA dan tidak membuat proposal TRIPS + baru dalam negosiasi FTA UE di Indonesia.
Hormat Kami,
Aditya Wardhana
Direktur Eksekutif Indonesia AIDS Coalition
Rachmi Hertanti
Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice
SELENGKAPNYA DOWNLOAD >>>Surat-Komisi-Eropa
[1] http://trade.ec.europa.eu/doclib/press/index.cfm?id=1620
[2] Art X.41
[3] Art X.44.2
[4] http://www.doctorswithoutborders.org/publications/reports/2011/MSF_Access_Report_13th_edition.pdf and http://www.msf.org/msfinternational/invoke.cfm?objectid=63C0C1F1-E018-0C72- 093AB3D906C4C469&component=toolkit.article&method=full_html.
[5] https://data.worldbank.org/indicator/NY.GNP.PCAP.CD
[6] https://data.worldbank.org/indicator/SI.POV.UMIC?view=chart
[7] www2.ohchr.org/english/bodies/hrcouncil/docs/11session/A.HRC.11.12_en.pdf
[8] Eg see Parties to the Convention on the Rights of the Child, http://indicators.ohchr.org/ which includes the right to health in Article 24, https://www.ohchr.org/en/professionalinterest/pages/crc.aspx.
[9] http://jo.one.un.org/en/press-releases/historic-new-sustainable-development-agenda-unanimously-adopted-by-193-un-members/7
[10] http://www.who.int/topics/sustainable-development-goals/targets/en/
[11] http://www.europarl.europa.eu/sides/getDoc.do?pubRef=-//EP//TEXT+TA+P6-TA-2007- 0353+0+DOC+XML+V0//EN&language=EN
[12] http://asean.org/asean/asean-member-states/
[13] http://www.europarl.europa.eu/sides/getDoc.do?type=TA&language=EN&reference=P6-TA-2008-0195
[14]http://www.europarl.europa.eu/intcoop/eurolat/assembly/plenary_sessions/lima_2008_htm/adopted_docs/doha_round/ 719348en.pdf