“Sanksi Dagang: AS menyatakan akan melakukan countermeasure atau retaliation terhadap Indonesia dalam bentuk penangguhan konsesi tarif (baca: pengenaan tariff) dan kewajiban terkait lainnya (termasuk kewajiban mengenai MFN) di bawah GATT 1994 atas produk Indonesia senilai US$350 Juta”
8 Mei 2014, New Zealand dan Amerika Serikat mengajukan protes terhadap Indonesia ke Dispute Settlement Body (DSB) WTO terkait dengan Kebijakan pembatasan impor hortikultura dan produk hewan Indonesia. Permohonan ini diajukan karena keberatan New Zealand dan Amerika Serikat atas penerapan kebijakan Indonesia yang diindikasikan bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) GATT 1994, Pasal 4 ayat (2) Agreement on Agriculture, dan Pasal 3 ayat (2) Agreement on Import Licensing Procedures. Ada sekitar 18 tindakan yang dinilai bertentangan dengan GATT 1994, yang terbagi menjadi dua bagian yaitu produk hortikultura, dan Hewan dan produk hewan
Download Selengkapnya >>>FACT SHEET IGJ Agustus 2018, Sengketa Dagang AS dan Indonesia di WTO