(Semarang, Indonesia, 2 September 2018) Sebanyak lebih dari tujuh puluh aktivis dari berbagai NGO di 10 negara Asia Pasifik menghadiri Asia Pasifik Gathering on Human Rights and Extractives mulai dari Pakistan, India, Myanmar, Thailand, Filipina, Indonesia hingga Papua Nugini, termasuk juga Kanada dan Jerman. Pertemuan solidaritas, tukar pengalaman dan keterampilan mengenai HAM dan daya rusak Industri ekstraktif ini berlangsung mulai tanggal 1 hingga 4 September di Semarang, Jawa Tengah, Indonesia. Sorotan utama ditujukan pada proses demokrasi elektoral yang manipulatif dan jauh dari substansi perlindungan HAM dan demokrasi, Pemilu Indonesia pada tahun ini hingga 2019 nanti masih didominasi oligarki, para kandidat presiden yang pro tambang dan industri ekstraktif.
Deklarasi universal hak asasi manusia menjamin hak hidup dan perlindungan faktor – faktor penopang utama kehidupan. Hak atas lingkungan yang sehat dan lestari serta hak-hak dasar lainnya memiliki saling keterkaitan erat, sebagai duty bearer Negara tidak akan mampu memenuhi tanggung jawabnya jika ekosistem alami dibiarkan rusak. Kegagalan melindungi ekosistem alami dari proses penghancuran tersistematis adalah indikator utama negara gagal. Negara yang gagal dan atau lemah dan korup adalah lapangan utama bagi dominasi korporasi, hajat hidup orang banyak berubah menjadi ajang cari untung kapitalis. Selain itu, setiap pejuang hak asasi manusia dan lingkungan dijamin keselamatan dan hak untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum, meski menghadapi tantangan yang keras. Karena itu memastikan negara menjalankan jaminan atas hak asasi tersebut adalah urgent, sayangnya negara telah dikuasai oleh oligarki yang bersandar pada industri tambang dan ekstraktif lain.
Di Indonesia 229 dari 560 anggota parlemen dikuasai oleh pebisnis perkebunan kelapa sawit, kehutanan dan pertambangan. Melalui praktik politik ijon para pebisnis membeli para kandidat pemilihan kepala daerah, parlemen hingga pemilu bahkan seringkali hanya bertukar posisi, dalam pilkada 2017 dimana 101 pilkada diadakan semuanya berada di 38 persen wilayah yang paling banyak izin tambang dikeluarkan dan pada pilkada 2018 pada 171 wilayah yang diselenggarakan berada di 78 persen pertambangan hadir. Kesemuanya beresiko memobilisasi dan menghimpun dana politik dari bisnis pertambangan dan ekstraktif.
Obral izin untuk memobilisasi dana politik potensial dimanfaatkan untuk mengakomodasi kepentingan pragmatis politisi dan pelaku bisnis tertentu yang terlibat dalam praktik ijon politik. Pada akhirnya, pesta elektoral yang seyogyanya bertujuan untuk membawa kesejahteraan rakyat, justru hanya dimanfaatkan untuk melanggengkan kekuasaan dan investasi berbasis lahan skala luas tanpa membahas urusan keselamatan rakyat dan ruang hidupnya. Kami menemukan cukup banyak indikasi bahwa proses politik elektoral adalah jalan masuk utama legalisasi praktik-praktik pembiaran pelanggaran HAM yang juga merupakan Hak – Hak Konstitusional oleh negara secara sistematis, terencana dan mengabaikan alternatif yang ada di masyarakat.
JATAM juga menemukan terdapat 171 izin tambang diobral sepanjang tahun politik 2017-2018 bahkan hingga mendekati penetapan masa calon pilkada maret 2018 lalu. Sebanyak 120 izin diobral di Jawa tengah, 34 izin diobral di Jawa Barat, lalu diikuti oleh izin-izin tambang yang terbit di Lampung, Sumsel, Dairi hingga NTT.
Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer. Sebelum 1997, oligarki ekstraktif di Indonesia adalah yang terbesar di asia. Sebelum krisis 1997. Oligarki seperti Indonesia ini juga dialami banyak negara.
10 keluarga oligarki di Indonesia menguasai 58 persen bisnis yang tercatat di lantai bursa saham publik, disusul oleh Filipina (52 persen), Thailand (43 persen) dan Korea (37 persen), jumlah itu termasuk perusahaan di bawah payung keluarga Soeharto dan Marcos. Pada tahun 2010, rata-rata kekayaan bersih dari 40 oligarki terkaya di Indonesia adalah 630 ribu kali lipat PDB perkapita, konsentrasi kekayaan orang-orang ini mewakili hampir 2 x lipat tiap 10.000 penduduk di Indonesia. 4 oligarki terkaya ini menguasai semua bidang mulai politik, media hingga bisnis industri ekstraktif. Para oligarki ini melanggengkan kekuasaannya melalui praktik Ijon Politik 5 tiap tahun politik tiba, lanskap politik Indonesia ini telah menjadi lahan subur bagi oligarki ekstraktif untuk terus melakukan pembesaran konsentrasi kekayaan dan kekuasaannya.
Kini proses pemilu sudah mengantarkan Indonesia pada pemilihan presiden dan wakil presiden 2019 yang akan digelar pada April 2019. Saat ini sudah muncul dua nama pasang kandidat yaitu pasangan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin dan pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, dimana kedua pasang kandidat ini didukung partai-partai politik utama di Indonesia. Sementara dari catatan dan rekam jejak, kedua pasangan ini tidak memiliki sikap yang jelas dalam menyelesaikan banyak masalah krisis lingkungan hidup akibat dampak pertambangan.
Keduanya tidak punya komitmen, sikap yang jelas dan punya rekam jejak terhubung dengan industri ekstraktif. Misalnya dalam penyelesaian kasus lingkungan hidup seperti Kasus kendeng yang berhadapan dengan eksploitasi semen, kasus anak tewas lubang tambang di Kalimantan Timur, janji kasus tailing PT Freeport di Papua hingga kasus tambang gunung Tumpang Pitu di Banyuwangi yang ditambang untuk diambil emasnya, para pasangan dan lingkaran pendukung utamanya ini juga punya rekam jejak terkait dengan bisnis pertambangan.
Ketiadaan komitmen tersebut juga dapat dlihat dari tidak adanya komitmen untuk mendorong adanya suatu mekanisme hukum untuk meminta pertanggungjawaban atas tindakan-tindakan korporasi, khususnya yang bergerak dalam industri ekstraktif, baik dalam tingkat nasional maupun internasional. Pada tingkat internasional salah-satunya adalah mekanisme legally binding treaty, yaitu suatu mekanisme hukum internasional yang akan mengatur dan mengikat tindakan-tindakan dan pertanggungjawaban korporasi dimanapun mereka berada. Saat ini proposal dari perjanjian ini sendiri sedang dibahas dalam satu sesi khusus pada Dewan HAM PBB. Padahal dengan adanya mekanisme hukum yang mengikat bagi korporasi dalam menjalankan operasinya di seluruh dunia, maka berbagai kasus pelanggaran HAM dan juga perusakan lingkungan dapat dicegah dan dimintakan pertanggungjwabannya.
Ketiadaan komitmen tersebut pada dasarnya terjadi pada semua level pemerintahan, sehingga dengan mudah terlihat pelanggaran Hak-hak rakyat atas layanan sosial dasar maupun kekayaan sumber daya alam. Pada konteks pelanggaran hak atas air di Indonesia indikatornya sudah jelas terlihat. sebagai gambaran, meskipun negara telah memberikan pengakuan bahwa air, pangan, lingkungan yang sehat adalah hak asasi manusia (HAM), di dalam prakteknya warga negara di banyak daerah di Indonesia terhalangi aksesnya kepada ekosistem alami air dan sumber-sumber air yang membawa dampak buruk pada persoalan kesehatan, pangan, air minum, irigasi pertanian dan sanitasi. Buruknya pengelolaan sumber-sumber air juga berdampak pada memburuknya lingkungan hidup yang menyebabkan terjadinya bencana alam, seperti banjir, kekeringan, pencemaran, dan matinya sumber-sumber pangan. Terhalanginya akses rakyat kepada air terjadi akibat kegagalan negara dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak atas air warga negara Indonesia. Kegagalan seperti tersebut adalah pelanggaran HAM, karena negara telah mengeluarkan produk kebijakan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi Republik Indonesia dan standar serta indikator HAM. Pola pelanggaran hak atas air berupa perubahan paradigma, bahwa tanah-air adalah res commune (barang publik) di mana rakyat adalah pemiliknya menjadi barang komoditas. Dalam praktek atau aktivitasnya menjadikan air sebagai barang komoditas dagang antara lain berupa: Pertama, komersialisasi air melalui swastanisasi air sehingga air menjadi barang komoditas yang mahal sehingga sulit dijangkau rakyat; Kedua, privatisasi sumber-sumber air oleh perusahaan-perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Daerah sehingga sumber air dimonopoli perusahaan dan rakyat terhalangi aksesnya; Ketiga. Pemberian konsesi agraria yang tidak ramah ekosistem sehingga merusak siklus air seperti penguasaan tanah dalam skala besar yang dipergunakan untuk tanaman monokultur seperti perkebunan sawit dan food estate yang memerlukan banyak air, serta pengembangan properti dan industri yang kebutuhan airnya mengeksploitasi air bawah tanah dalam skala besar; Keempat. Pembiaran kerusakan lingkungan hidup yang merusak sumber air, tangkapan air, aliran air dan siklus air serta pencemaran atas sumber-sumber air sehingga air justru menjadi sumber bencana.
Lemahnya penegakan aturan, buruknya pengelolaan sumberdaya – termasuk kerancuan kewenangan pusat daerah dan kecenderungan dominasi pasar telah menempatkan negara dalam posisi ambigu. Sebagai duty bearer utama dalam pemenuhan HAM, negara telah menyerahkan kewenangannya ke pihak ketiga (sektor bisnis) yang belakangan ikut digugat tanggung jawabnya dalam berbagai praktik pelanggaran HAM. Air yang diakui sebagai hak konstitusional sekaligus hak asasi manusia menyaratkan peranan negara yang afirmatif dan aktif dalam ekonomi dan kebijakan sosial. Penyerahan hajat hidup orang banyak kepada mekanisme pasar (“you get what you paid”) harus dilawan.
Begitupun komitmen untuk meninjau ulang berbagai perjanjian investasi dan perdagangan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia. Padahal seperti diketahui bahwa perjanjian-perjanjian investasi dan perdagangan yang dibuat banyak yang merugikan posisi dari pemerintah Indonesia. Salah-satunya adalah makin menyempitnya ruang kebijakan dan regulasi yang akan dibuat pemerintah. Selain itu berbagai kebijakan dan regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah harus diharmonisasikan dengan isi perjanjian investasi dan perdagangan yang dibuat. Kerugian lainnya adalah dalam perjanjian-perjanjian tersebut juga mengatur mekanisme bagi investor untuk menggugat negara oleh investor jika terjadi sengketa investasi di pengadilan arbitrasi investasi internasional (ICSID). Mekanisme tersebut juga dikenal dengan Investor Dispute Resolution Settlement (ISDS). Sampai saat ini pemerintah Indonesia telah beberapa kali digugat oleh korporasi-korporasi yang 70% adalah bergaerak dalam industri ekstraktif.
Pemerintah juga terus menghamba pada jebakan intervensi kebijakan dan hutang dari Institusi Keuangan Global seperti IMF dan Bank Dunia yang juga berkepentingan untuk melanggengkan kepentingan korporasi dari industri ekstraktif. Melalui forum-forum seperti pertemuan tahunan Bank Dunia dan IMF, maka pemerintah Indonesia dan lingkaran oligarki Indonesia akan dipaksa untuk tunduk pada kebijakan yang didesain oleh Institusi Keuangan Global, yang berpotensi akan meningkatkan kerusakan alam karena kepentingan memfasilitasi industry ekstraktif.
Kerusakan alam disebabkan oleh kerusakan bentang politik kita, karena izin-izin ekstraktif lahir dari keputusan politik. Indonesia membutuhkan demokrasi baru yang bebas dari jejak oligarki industri tambang dan ekstraktif. Melalui pertemuan asia pasifik ini, wakil dari 10 negara bersama organisasi masyarakat sipil di Indonesia yang juga berada di koalisi asia pasifik ini yaitu JATAM, WALHI, KRUHA, JPIC OFM, YLBHI, AURIGA, dan IGJ melalui siaran pers ini mengirim pesan bahwa Indonesia Membutuhkan Pemilu bebas dari jejak busuk industri tambang dan ekstraktif.
Narahubung:
Era Purnama Sari, Wakil Ketua Advokasi YLBHI: 081210322745
Muhammad Reza Sahib, Koordinator Nasional KRuHA : 081370601441
Fr. Aloysius Gonsaga Goa Wonga, Direktur JPIC OFM Indonesia: 081338447130
Merah Johansyah, Koordinator Nasional JATAM: 081347882228
Rachmi Hertanti, Direktur Eksekutif IGJ: 08174985180
Download >>> Rilis AP Gathering_