Bali, 26 Februari 2019. Indonesia for Global Justice (IGJ) mendesak kepada para negosiator RCEP, khususnya Indonesia, untuk segera menghentikan perundingan bab E-commerce. Hal ini dikarenakan ketentuan untuk membuka transfer data dan larangan data lokalisasi dalam RCEP hanya akan merugikan Indonesia dan negara berkembang lainnya, akibat tidak adanya jaminan keamanan data khususnya data publik.
Perundingan ke 25 RCEP berlangsung pada 19-28 February 2019 di Nusa Dua, Bali. Salah satu bab yang akan didesak untuk diselesaikan dalam putaran ini adalah E-commerce. Beberapa isu yang krusial dibahas dalam perundingan saat ini adalah pembukaan cross border data flow, larangan data lokalisasi, custom duties untuk elektronik transmission, dan larangan membuka source code.
Olisias Gultom, peneliti IGJ, menyatakan apabila perundingan e-commerce ini diselesaikan tanpa adanya jaminan kepastian hukum untuk perlindungan data dan regulasi penggunaan data publik maka akan dipastikan akan mengancam masyarakat dan merugikan Indonesia.
“Indonesia tidak akan mendapatkan banyak manfaat jika bab e-commerce diselesaikan tanpa adanya regulasi nasional yang pasti, tetapi sebaliknya hanya lebih banyak menguntungkan perusahaan multinasional yang mengambil data publik secara bebas tanpa aturan untuk kepentingan bisnisnya”, tegas Olisias.
Lebih lanjut Olisias menjelaskan, pengumpulan data oleh perusahaan big tech yang saat ini dilakukan tanpa proteksi dan terkontrol, sama saja dengan membuka ruang terjadinya “Kolinialisasi Data” oleh perusahaan Big Tech.
Misalnya, jika RCEP tidak membatasi aktivitas cross border data flows, maka dengan leluasa perusahaan big tech di negara maju dapat dengan leluasa memindahkan data yang ada di Indonesia ke tempat yang menguntungkan baginya. Dan pada sisi yang bersamaan mempersulit otoritas Indonesia untuk mengakses data tersebut apabila terjadi masalah atau dibutuhkan.
Oleh karena itu menjadi penting bagi Indonesia untuk mewajibkan penempatan server data secara lokal di wilayah Indonesia. Hal ini setidaknya dapat menjamin kemudahan melakukan akses bagi otoritas Indonesia terkait dengan persoalan hukum, pajak, keuangan, atau gangguan sosial yang bersifat massif apabila diperlukan.
Untuk mewajibkan lokalisasi data memang membutuhkan prasyarat infrastruktur yang memadai dimana Indonesia masih memiliki banyak persoalan. Contohnya adalah soal ketentuan tenaga listrik untuk mendukung pengoperasian server data. Ini justru harus menjadi fokus pemerintah untuk memajukan industry digital di Indonesia kedepannya. Karena penguasaan data akan menjadi sumber ekonomi baru bagi Indonesia.
“soal kurangnya infrastruktur seharusnya tidak boleh dijadikan alasan oleh Pemerintah Indonesia untuk pada akhirnya melepaskan aturan kewajiban lokalisasi data di Indonesia, khususnya dalam perundingan RCEP. Tetapi seharusnya dijadikan tantangan bagi Pemerintah Indonesia untuk memajukan infrastruktur industry digital di Indonesia. Jangan lagi kita dijajah kembali secara ekonomi karena tidak punya data. Karena data is the new oil”, tambah Olisias
Menurut Olisias, Indonesia dan negara ASEAN lainnya yang belum memiliki regulasi perlindungan data publik dengan standar yang sama dan memadai. Sehingga akan menimbulkan resiko yang sangat tinggi jika bab e-commerce dalam RCEP diselesaikan sebelum negara memiliki regulasi yang kuat.
“perundingan e-commerce harus dihentikan sebelum negara memiliki regulasi yang kuat terkait dengan perlindungan data publik”, tutup olisias.
****
Sebagai informasi, bahwa Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Keadilan Ekonomi mengadakan agenda konsolidasi dan aksi untuk mengkritisi Perundingan RCEP di Nusa Dua, Bali, sejak 23-26 February 2019. Agenda konsolidasi dan aksi ini dihadiri selain oleh koalisi, juga dihadiri oleh organisasi regional yang berasal dari 16 negara anggota RCEP. IGJ adalah anggota Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Keadilan Ekonomi.
Informasi selanjutnya:
Olisias Gultom, Peneliti Senior IGJ
Email: keadilan.global@gmail.com atau igj@igj.or.id
Kantor IGJ
Komplek PLN Jl.Laboratorium No.7 Duren Tiga, Jakarta Selatan
Telp. 021-7984552
DOWNLOAD >>>Rilis IGJ_RCEP_Ecom_260219