AKURAT.CO, Indonesia for Global Justice (IGJ) kembali mengingatkan bahwa Indonesia masih berpotensi untuk dapat digugat oleh investor asing di lembaga arbitrase internasional.
Direktur Eksekutif IGJ, Rachmi Hertanti menuturkan, hal ini dikarenakan Perjanjian Perdagangan dan Investasi internasional Indonesia masih mengatur mekanisme Investor-State Dispute Settlement (ISDS), yaitu mekanisme yang memberikan hak kepada investor untuk dapat menggugat negara di arbitrase internasional.
“Walaupun Pemerintah Indonesia sudah menghentikan banyak Bilateral Investment Treaty (BIT), tetapi aturan survival clause yang ada didalam perjanjian tersebut tidak menggugurkan hak investor asing untuk dapat menggugat dengan jangka waktu yang biasanya 10 sampai 15 tahun sejak BIT dihentikan,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis(4/4/2019).
Selain itu, katanya melanjutkan, BIT Indonesia-Singapura dan Indonesia-Australia CEPA yang baru saja ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia memuat kembali mekansime ISDS dan tentu akan membuka peluang investor untuk menggugat.
Apalagi dalam prakteknya, banyak dari gugatan ISDS dimanfaatkan oleh Investor yang tidak beritikad baik dengan menggunakan nationality shoping dan tax treaty shoping. Sehingga meningkatnya kasus ISDS juga didominasi oleh Frivolous claim yang merugikan negara.
“Menanggapi kasus gugatan investor yang tidak beritikad baik akan merugikan Indonesia dan hanya akan membebani anggaran negara. Maka, sudah seharusnya mekanisme ISDS itu dihindari oleh Indonesia,” tambah Rachmi.
Oleh karena itu, IGJ mendesak kepada Pemerintah Indonesia agar tidak lupa pada komitmen yang pernah diambil untuk menghindari mekanisme ISDS dan untuk tidak diatur di dalam perjanjian internasional Indonesia, Baik BIT maupun FTA/CEPA.[]
Sumber >>>https://akurat.co/ekonomi/id-579937-read-igj-mekanisme-isds-harus-dihindari-indonesia