“Perlindungan dan Pemberdayaan Sistem Kedaulatan Benih Petani Masih Sangat Lemah”
Kasus penangkapan 14 petani pemulia benih di Kediri sejak tahun 2005 sampai 2010 dan yang terbaru adalah penangkapan Bapak Munirwan, petani kecil pemulia benih padi sekaligus Kepala Desa (Gampoeng) Meunasah Reyeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, adalah contoh nyata lemahnya kebijakan pemerintah dalam perlindungan dan pemberdayaan petani kecil pemulia benih. Meskipun petani selama ini khususnya petani kecil sangat berkontribusi terhadap penyediaan pangan dan penyediaan peluang kerja bagi masyarakat di pedesaan, serta dalam menjaga dan pengumpulan plasma nutfah kita
Inisiatif dan berbagai Inovasi yang dikembangkan oleh petani kecil, terutama untuk mengumpulkan plasma nutfah, melestarian, dan penggunaan benih hasil pemuliaan tanaman, baik melalui kelompok tani atau organisasi tani yang diinisiasi oleh petani seharusnya didukung, dilindungi dan diberdayakan.
Sebelum dan hingga Indonesia merdeka, sistem/mode pertanian kita, khususnya petani pangan, adalah bercorak budaya pertanian (agriculture) bukanlah agri-bisnis yang bertumpu pada industri pertanian. Sejak dulu sistem budidaya dan perbenihan melekat dalam budaya petani. Namun, sejak revolusi hijau, dilakukan lompatan yang sangat besar dimana pola budaya pertanian (Agriculture) digeser menjadi pola agri-bisnis dan industri pertanian. Ini memaksa sistem perbenihan petani semakin lama semakin hilang, diganti dengan sistem perbenihan formal yang berbasis korporasi dengan paket-paket teknologi yang tidak ramah lingkungan (bergantung pada herbisida dan pertisida). Paket-paket teknologi ditawarkan dengan mengatasnamakan pencapaian produktifitas dan efisiensi guna memenuhi kebutuhan pangan, tetapi yang terjadi malah sebaliknya, biaya pertanian semakin mahal, ekosistem pertanian dan budaya pertanian kita semakin rusak.
Dampaknya adalah: semakin rusaknya ekosistem lingkungan pertanian, petani semakin tergantung terhadap pestisida dan herbisida, dan sementara itu tujuan untuk mencapai swasembada pangan tidak tercapai. Yang paling mengkhawatirkan adalah hancurnya sistem perbenihan petani. Saat ini sebagian besar petani dan pertanian kita tergantung terhadap benih-benih dari luar. Tidak banyak petani yang masih melakukan pemuliaan dan menyimpan benih-benih mereka untuk mereka pergunakan dalam kegiatan pertanian mereka. Sistem pertanian yang tergantung terhadap input luar yang besar, dimana petani harus selalu membeli benih setiap hendak menanam, menyebabkan kegiatan pertanian berbiaya tinggi, sementara hasilnya juga belum memenuhi kebutuhan pangan yang dijanjikan.
Belanja petani terhadap benih sangat tinggi setiap tahunnya. Berdasarkan luas panen tanaman pangan yang ditanam oleh petani, misalnya total luas panen padi sawah dan ladang 15.494.512, total kebutuhan benih 464.835 ton per tahun, maka total belanja petani terhadap benih padi mencapai 6.97 trilyun per tahun, benih jagung Rp 9.4 trilyun per tahun, kedelai Rp 306.17 milyar per tahun, bawang merah Rp 13.29 trilyun per tahun, cabe rawit merah Rp 42.19 milyar per tahun. Ini menunjukkan, petani hanya dimanfaatkan sebagai obyek dalam perdagangan benih, tak lagi mampu menyediakan benih secara mandiri, dijadikan bergantung dan tidak lagi berdaulat atas benih mereka.
Kami dari koalisi masyarakat sipil “Koalisi Kedaulatan Benih Petani” yang terdiri dari Aliansi Petani Indonesia (API), Serikat Petani Indonesia (SPI), Indonesia Human Right Committee For Social Justice (IHCS), Indonesia For Global Justice (IGJ), Yayasan BINA DESA, Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Yayasan Field Indonesia, Ikatan Petani Pengendalian Hama Terpadu Indonesia (IPPHTI), Koalisi Rakyat Untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Aliansi Organis Indonesia (AOI), Forum Benih Lokal Berdaulat (BLB), menyerukan beberapa hal. Pertama, kami sangat menyayangkan terjadinya penangkapan Bapak Munirwan selaku petani kecil, Kepala desa. Kedua, kami meminta pemerintah khususnya Kementerian Pertanian untuk lebih mengedepankan perlindungan dan pemberdayaan petani terutama petani kecil. Ketiga, Koalisi juga meminta pemerintah menjamin dan melindungi pemenuhan hak-hak petani terkait dengan benih, yaitu hak petani untuk menyimpan, menggunakan, menukarkan, dan menjual benih/bahan hasil perbanyakan tanaman sendiri. Serta, negara juga harus menjamin hak petani untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan terkait perbenihan, pertanian dan pangan di tingkat nasional.
Koalisi Kedaulatan Benih Petani :
Aliansi Petani Indonesia (API), Serikat Petani Indonesia (SPI), Indonesia Human Right Committee For Social Justice (IHCS), Indonesia For Global Justice (IGJ), Yayasan BINA DESA, Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Yayasan Field Indonesia, Ikatan Petani Pengendalian Hama Terpadu Indonesia (IPPHTI), Koalisi Rakyat Untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Aliansi Organis Indonesia (AOI), Forum Benih Lokal Berdaulat (BLB).
Kontak:
Muhammad Rifai: 085 331712453
Download >>> Press Release – Koalisi Kedaulatan Benih Petani – ref DH