Oleh: Rahmat Maulana Sidik
Saat pelantikan Jokowi-Ma’ruf Amin pada 20 Oktober 2019 lalu, terdapat 5 (lima) program prioritas pemerintahan nya kedepan. Salah satu nya, penyederhanaan regulasi melalui omnibus law. Omnibus law dimaksudkan untuk menarik investasi dengan memberikan kemudahan berusaha bagi investor/korporasi supaya tertarik menanamkan investasi nya di dalam negeri. Namun, apakah itu dapat menjamin investasi masuk atau malah memberikan legitimasi eksploitasi SDA dan SDM Indonesia?.
Memang, tercatat pada 2019 lalu Neraca Perdagangan Indonesia mengalami defisit hingga US$3,20 milliar dikarenakan dominasi impor ketimbang ekspor Indonesia. Angka impor mencapai US$170 miliar, sementara angka ekspor hanya sebesar US$167 miliar2. Ini menunjukkan kinerja ekspor yang loyo dan rendah nilai tambah, karena dominasi ekspor Indonesia masih berbasis raw materials (bahan mentah) seperti minyak kelapa sawit (CPO) dan batubara.
Baca selengkapnya >>> Omnibus Law-Payung Hukum Investasi atau Melegitimasi Eksploitasi