Rilis RCEP
Jakarta, 11 Juni 2020 – Wabah Covid-19 telah menginfeksi lebih dari 7 juta orang, dan menyebabkan kematian lebih dari 400 ribu jiwa di seluruh dunia. Pandemi ini telah menyebabkan krisis kesehatan, bahkan krisis ekonomi dan pangan akibat langkah-langkah preventif yang dilakukan untuk mencegah semakin meluasnya kasus ini di berbagai negara, seperti lockdown atau karantina wilayah. Tidak terkecuali Indonesia, dimana jumlah yang terinfeksi sudah mencapai lebih dari 35 ribu orang. Jumlah penderita positif COVID-19 akan terus bertambah seiring meningkatnya jumlah tes usap (swab test) yang dilakukan.
Di tengah pandemi yang terus berlangsung serta protokol kesehatan yang menyertainya, perundingan perdagangan untuk menyelesaikan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) terus berlangsung. Pada 20 hingga 24 April 2020, RCEP melangsungkan pertemuan TNC (Trade negotiating Committee) yang diikuti oleh 15 negara, yaitu ASEAN, Jepang, Korea, Australia, Selandia Baru dan China. Demikian juga, direncanakan pada 10 dan 11 Juni 2020, RCEP kembali mengadakan pertemuan TNC secara virtual.
Indonesia Aids Coalition (IAC) berpendapat bahwa saat krisis kesehatan dan ekonomi di berbagai wilayah dunia dan di Indonesia, langkah-langkah tepat untuk melindungi rakyat dari pandemi dan memastikan layanan kesehatan yang terjangkau dan memadai bagi semua sekaligus menjamin perlindungan keselamatan petugas kesehatan hendaknya menjadi prioritas.
“Dengan pasien yang bertambah, tidak hanya rumah sakit yang kewalahan karena pasien- pasien baru, tetapi juga layanan kesehatan untuk pasien yang sudah ada, dan pasien dengan penyakit menahun akan terganggu. Misalnya layanan cuci darah, pengobatan HIV, bahkan orang mau melahirkan. Bagi pasien ini juga menjadi beban tambahan, untuk pembayaran rapid tes, pembelian alat pelindung diri, di tengah pendapatan masyarakat yang menurun.” Demikian ungkap IAC.
RCEP merundingkan perjanjian perdagangan yang komprehensif, mencakup liberalisasi perdagangan barang, pembukaan sector-sektor jasa, liberalisasi investasi dan penguatan hak kekayaan intelektual. “Kami kecewa pemerintah tetap berupaya menyelesaikan perundingan RCEP di tengah pandemik Covid-19. Dengan adanya pandemic, justru pemerintah seharusnya melakukan penilaian (assessment) menyeluruh atas draf teks perjanjian RCEP, dan melihat kembali pasal-pasal yang berpotensi menghambat penanganan pandemik dan pemulihan ekonomi,” demikian kata Rahmat Maulana Sidik, Koordinator Advokasi Indonesia for Global Justice (IGJ).
Maulana menambahkan Indonesia sudah memiliki perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA) dengan 15 negara RCEP lainnya, terbaru FTA dengan Australia. Tarif produk ekspor Indonesia ke negara-negara tersebut sudah sangat rendah bahkan nol persen, rezim investasi di Indonesia sudah terbuka untuk investor asing. Ekspor Indonesia ke negara-negara RCEP tidak akan signifikan berubah, malah mungkin akan banjir impor produk negara RCEP. “Karena itu, menyelesaikan merundingkan RCEP seharusnya bukan prioritas,” tegas Maulana.
Kritik atas RCEP tidak hanya datang dari kelompok masyarakat sipil, tetapi negara peserta seperti India. Lutfiyah Hanim dari Third World Network mengatakan, bahkan pada November 2019 lalu, India memutuskan untuk keluar dari perundingan RCEP setelah menganalisa teks perjanjian RCEP yang sedang dirundingkan akan meningkatkan defisit neraca perdagangan India dengan mitra negara RCEP. seperti China. Juga adanya kekuatiran atas industri local dan nasib sector pertanian khususnya nasib peternak susu akan banjir produk impor yang disampaikan berbagai kelompok masyarakat di India kepada pemerintahnya.
Arieska Kurniawaty dari Solidaritas Perempuan menegaskan bahwa sepatutnya Pemerintah fokus pada penanganan COVID-19, seperti banyak negara yang berupaya untuk mencari pengobatan dan vaksin untuk COVID-19. Sementara yang dilakukan Pemerintah berkebalikan. “Perjanjian RCEP bisa menghambat akses pada obat dan vaksin yang sangat dibutuhkan masyarakat. Dalam draftnya mengatur perlindungan HKI (hak kekayaan intelektual) yang akan memperkuat monopoli perusahaan farmasi atas obat dan vaksin” ujar Arieska.
Selain itu, Arieska menyoroti RCEP yang meliberalisasi semua sektor. “Perjanjian ini berpotensi mendorong fleksibilitas tenaga kerja tanpa upaya perlindungan hak-hak tenaga kerja. Dalam hal ini perempuan yang lebih banyak mengalami tekanan penurunan upah, standar layak kerja maupun perlindungan hak-hak lain” demikian disampaikan Arieska.
Sementara di tengah situasi pandemi ini, banyak negara berupaya mengamankan pasokan pangan untuk warga negaranya, dengan melakukan pembatasan sementara perdagangan bahan pangan keluar negaranya diungkapkan Kartini Samon dari GRAIN. Kartini mencontohkan keputusan yang dibuat sejumlah negara ASEAN seperti Vietnam, Myanmar dan Kamboja untuk menutup ekspor berasnya selama beberapa pekan pada akhir Maret, sementara Thailand memutuskan menutup ekspor telurnya selama satu minggu untuk mencegah kekurangan pasokan dalam negeri. Dimasa pandemik seperti sekarang saat berbagai negara menutup batas-batasnya, pemenuhan produksi pangan di tingkat lokal menjadi sangat diperlukan.
Zainal Arifin Fuat dari Serikat Petani Indonesia mengatakan bahwa melanjutkan perundingan perdagangan di tengah pandemic merupakan langkah buruk mengingat pemerintah seharusnya lebih fokus pada kondisi pertanian dan pangan dalam negeri yang sangat terdampak. Pandemi menyebabkan petani kesulitan mendistribusikan pangan sehingga turunnya harga jual. Zainal melanjutkan bahwa sebaiknya berfokus pada pengamanan sosial bagi petani dengan melanjutkan atau mengeluarkan kebijakan yang relevan seperti memastikan berjalannya reforma agraria dan kebijakan yang mendukung kedaulatan pangan. Dukungan pada produksi pertanian di tingkat lokal akan sulit dilakukan jika perjanjian RCEP dilakukan, demikian kata Zainal.
Kesepakatan RCEP akan lebih banyak menggusur produksi pangan lokal. Langkah-langkah kebijakan yang dilakukan sejumlah negara tersebut bisa tidak dimungkinkan jika mengikatkan diri pada perjanjian perdagangan bebas seperti RCEP. Hal itu justru akan dapat menyebabkan semakin sulitnya mengatasi krisis kesehatan dan ekonomi berkepanjangan yang terjadi saat ini.
========
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (Koalisi MKE):
Indonesia for Global Justice (IGJ), Solidaritas Perempuan, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Third World Network, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Serikat Petani Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA), Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), Indonesia Aids Coalition (IAC).
Narahubung:
Arieska Kurniawaty, Solidaritas Perempuan – +62 812 8056 4651
Rahmat Maulana Sidik, Indonesia for Global Justice (IGJ) – +62 812 8048 0561 Zainal Arifin Fuad, Serikat Petani Indonesia (SPI) – +62 812 8932 1398
Download>>>Rilis Pers RCEP_11 Juni 2020