Press Release
Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia
Jakarta, 13 Juli 2020 – Koalisi masyarakat sipil Indonesia mengingatkan bahwa undang-undang dan peraturan Indonesia saat ini sulit untuk mematuhi perlindungan lingkungan dan sosial yang diterima secara global, termasuk standar khusus yang diadopsi oleh lembaga pembiayaan besar. Hal tersebut disampaikan dalam surat terbuka peringatan investasi (investment warning) yang dikirim ke sejumlah lembaga keuangan internasional, seperti World Bank, Asian Bank Development, International Finance Corporation, dan Asian Infrastructure and Investment Bank.
Surat Peringatan Investasi di Indonesia bagi lembaga-lembaga keuangan ini juga dikirim ke kedutaan besar negara-negara asing yang mempunyai kesepakatan kerja sama bilateral dan multilateral. Negara-negara tersebut juga dinilai telah terlibat dalam kesepakatan memberikan bantuan dana dan pinjaman untuk proyek-proyek besar di Indonesia, seperti Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Norwegia, Jepang, dan Uni Eropa.
Presiden Joko Widodo membuka keran investasi global dengan dalih membuka lapangan pekerjaan telah mensponsori pembahasan dan pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Namun RUU tersebut justru akan membawa perlindungan lingkungan dan sosial Indonesia semakin rendah dari standar global yang berlaku dan diterima secara umum dalam pembiayaan pembangunan berkelanjutan.
Tujuan pengiriman surat tersebut adalah meminta negara-negara investor baik yang memberikan pinjaman atau bantuan finansial untuk menelaah lebih lanjut manfaat yang dijanjikan dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Negara dan pendana global juga harus menimbang bagaimana pemerintah Indonesia selama ini yang masih dinilai gagal melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat.
“Omnibus Law merupakan cerminan semakin rendahnya komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam, hutan, lahan, dan laut Indonesia. Kita harus memperhitungkan bagaimana kebakaran hutan tiap tahun berulang di Indonesia dan industri batu bara yang masih mendominasi, akan sangat sulit bagi Indonesia untuk memenuhi komitmen terhadap Perjanjian Paris (Paris Agreement). Belum lagi menghitung bahwa investasi-investasi tersebut diikuti dengan konflik ekonomi, sosial dan lahan dengan masyarakat sekitar dan terdampak yang sampai saat ini sulit bagi mereka untuk mendapatkan keadilan”, ungkap Jasmine Puteri, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia
Isna Fatimah, Deputi Direktur bidang Pengembangan Program ICEL mengatakan, “RUU Cipta Kerja (omnibus law) mengindikasikan kemunduran dalam pelaksanaan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yang seharusnya melandasi perekonomian nasional sesuai UUD 1945”. Selain itu, pasal-pasal dalam RUU Cipta Kerja juga menyalahi prinsip non-regresi yang erat kaitannya dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, di mana suatu negara tidak boleh menentukan aturan yang berakibat kemunduran pada instrumen pengaman hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pencegah dan pengendali dampak lingkungan hidup.
Beberapa pengaturan dalam RUU ini akan berimplikasi pada ketidakpastian aturan dan implementasi uji kelayakan lingkungan hidup, melemahnya instrumen pencegahan lingkungan hidup dengan dihapusnya izin lingkungan, dan pembatasan partisipasi publik. Pada akhirnya, pengaturan ini akan menghambat investor untuk patuh terhadap standar kepatuhan lingkungan hidup dan sosial yang ditetapkan lembaga keuangan internasional. Padahal, lembaga keuangan internasional sebagai aktor yang mengemban tanggung jawab menerapkan tata kelola yang baik untuk mencapai pembangunan berkelanjutan, sangat berkepentingan dalam menjaga terpenuhinya standar tersebut sesuai tuntutan dari masyarakat internasional.
“Masyarakat Indonesia telah ramai mempertanyakan keputusan DPR RI yang memprioritaskan Omnibus Law dibandingkan menyelamatkan sumber daya manusianya. Pandemi COVID-19 yang memberikan kesempatan Indonesia untuk membangun ekonomi baru berbasiskan sumber daya manusia, justru digunakan Pemerintah Indonesia untuk mengakselerasi “race to the bottom,” melanggengkan perekonomian pada ekstraksi sumber daya alam tak terbarukan, terutama bahan bakar fosil dan hutan.”
Rachmi Hertanti, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice menyampaikan, Omnibus Law Cilaka adalah strategi yang diadopsi Pemerintah untuk menjawab krisis ekonomi dengan mendorong transformasi industrialisasi nasional ke arah agenda Global value chain untuk maksimalisasi pembangunan hilirisasi industri sektor ekstraktif dalam rangka meningkatkan ekspansi pasar ekspor Indonesia. agenda ini hanya akan kembali memperluas ruang monopoli baru korporasi terhadap sumber-sumber ekonomi yang dimiliki rakyat.
“Praktek bisnis ekstraktif di Indonesia selama ini kerap memperdalam krisis lingkungan dan perubahan iklim, serta meningkatkan ketimpangan sosial ekonomi di masyarakat. Proses de-regulasi dalam Omnibus Law dilakukan tanpa adanya komitmen membangun konsep value chain yang berkelanjutan. Oleh karena itu, pasar dunia harus mempertanyakan produk olahan industri Indonesia yang jauh dari standar sustainable supply chain”, tegas Rachmi.
Negara-negara pendana harus sepenuhnya peduli, mengawasi serta bertanggung jawab dengan bagaimana uang mereka digunakan secara baik dan tepat di Indonesia. Jangan sampai mereka turut andil dalam kerusakan lingkungan yang akan memperparah krisis iklim global, juga ketidakadilan terhadap masyarakat dan pada bersamaan gagal berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Kontak media:
Jasmine Puteri, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, +62 811801787
Rachmi Hertanti, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice, +62 817-4985180
Isna Fatimah, Deputi Direktur bidang Pengembangan Program ICEL, +6281319230279
Download >>>
Siaran Pers Investment Warning Letter (Bahasa).docx
Investment Alert – Media (Open Letter
)Investment Alert – Media (Appendix) -Compiled