Rilis Media IGJ
Indonesia for Global Justice (IGJ):
Jakarta, 16 Juli 2020. Indonesia for Global Justice (IGJ) mendesak DPR dan Pemerintah untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law karena agenda liberalisasi yang diatur didalamnya menimbulkan ketidak-adilan untuk rakyat serta bertentangan dengan Konstitusi.
“Omnibus law disusun hanya untuk memfasilitasi kepentingan investor dan membuka ruang monopoli lebih besar lagi untuk korporasi. Apalagi, omnibus law lebih merujuk pada isi perjanjian perdagangan bebas ketimbang amanat Konstitusi”, terang Rachmi Hertanti, Direktur Eksekutif IGJ.
Rachmi menjelaskan bahwa penghapusan pasal 20 UU Paten di dalam Pasal 110 Omnibus Law Cipta Kerja hanya akan kembali memperkuat ruang monopoli paten obat oleh perusahaan-perusahaan farmasi besar dan berdampak jangka panjang bagi pemenuhan jaminan kesehatan seluruh rakyat Indonesia.
“Dihapusnya pasal 20 UU Paten menyebabkan obat yang dipatenkan tidak dapat diakses oleh pasien di Indonesia karena tidak ada kewajiban bagi pemilik paten obat, biasanya perusahaan farmasi asing, untuk menjual produknya di Indonesia. Termasuk menghilangkan kekuatan pemerintah untuk dapat melaksanakan penggunaan paten oleh Pemerintah untuk memproduksi obat versi generik yang dibutuhkan oleh publik khususnya disituasi darurat, seperti penggunaan lisensi wajib”, terang Rachmi Hertanti, Direktur Eksekutif IGJ.
Rachmi juga menambahkan bahwa solusi dari pasal 20 UU paten bukan dihapus begitu saja. Karena penghapusan pasal 20 UU Paten akan membuat pasal-pasal yang dibawahnya juga menjadi mandul, misalnya terkait dengan pasal 82 tentang lisensi wajib, dan pasal 109 tentang penghapusan paten seperti yang diatur dalam UU Paten No.13 Tahun 2016.
“Justru, ditengah pandemic covid-19 masyarakat Indonesia membutuhkan pasal 20 UU Paten ini untuk dapat membuka akses seluas-luasnya obat dan alat medis yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19. Jangan karena lobi pemerintah negara-negara besar seperti Jepang, AS, dan UniEropa,Swiss serta perusahaan farmasi besar seperti Roche, Novartis, GSK, dan sebagainya tidak suka dengan pasal itu, lantas pemerintah begitu saja menghapuskan pasal tersebut. Lalu bagaimana dengan kepentingan rakyat? Pengaturan tentang paten seharusnya seimbang antara kewajiban pemegang paten dan pemenuhan hak public. Pengaturan pasal 110 Omnibus law, memperlihatkan pemerintah berpihak pada kepentingan korporasi dengan memperkuat dan mempanjang monopoli obat”, tegas Rachmi.
Lebih lanjut Rachmi menjelaskan bahwa revisi terhadap UU Paten juga merupakan bagian dari janji yang diberikan Pemerintah dalam perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dengan negara-negara EFTA. Perjanjian I-EFTA CEPA telah ditandatangani pada November 2018 yang lalu. “Swiss adalah negara asal dari perusahaan farmasi besar seperti Roche dan Novartis. Mereka telah berhasil memaksa pemerintah Indonesia untuk berkomitmen melindungi kepentingan korporasi daripada kepentingan rakyat terhadap hak atas kesehatan”, tegas Rachmi.
Hal lain yang juga menjadi perhatian khusus IGJ dari Omnibus Law adalah upaya harmonisasi peraturan perundang-undangan sektor pertanian Indonesia dengan perjanjian WTO, yaitu undang-undang pangan, undang-undang hortikultura, undang-undang perlindungan dan pemberdayaan petani, dan undang-undang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.
Empat undang-undang sektor pertanian itu direvisi akibat kekalahan Indonesia dalam sengketa di WTO terhadap Amerika Serikat dan New Zealand terkait dengan kebijakan impor pangan. Kekalahan itu memaksa pemerintah Indonesia untuk merevisi undang-undang yang terkait tersebut. Dan tentunya, deregulasi keempat undang-undang ini akan memberikan dampak besar terhadap kedaulatan pangan dan kedaulatan petani.
“Omnibus Law kembali menempatkan produksi pangan nasional ke tangan korporasi. Harusnya DPR dan Pemerintah belajar dari pengalaman Covid19. Krisis pangan ditengah pandemic telah menjadi bukti bagi kita semua bahwa monopoli produksi pangan ditangan korporasi telah gagal menjawab kebutuhan masyarakat. Bahkan, sebaliknya solidaritas produksi pangan oleh masyarakat yang muncul ditengah pandemic menunjukan keberhasilan pangan yang dikelola secara kolektif oleh masyarakat dapat menjawab krisis pangan yang terjadi”, tegas Rachmi***
Informasi lebih lanjut, hubungi:
Rachmi Hertanti, Direktur Eksekutif IGJ: 08174985180