Merespon Putaran ke-11 Perundingan Indonesia-EU CEPA
Jakarta, 11 November 2021. Lebih dari 90 Organisasi Masyarakat Sipil dari seluruh dunia mendesak Uni Eropa agar menghapus ketentuan TRIPS Plus di dalam Proposal mereka dalam Perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA). Hal ini karena Proposal TRIPS Plus yang didorong Uni Eropa akan memberikan ancaman pada akses kepada obat yang terjangkau, khususnya di Indonesia.
Desakan ini disampaikan dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Commissioner Valdis Dombrovskis, Komisi Perdagangan UE, dan bertepatan pada putaran perundingan ke-11 Indonesia-EU CEPA pada 8-12 November 2021, surat tersebut juga telah dikirimkan kepada Komisi Uni Eropa dan Negosiator Indonesia. (Surat terlampir)
Organisasi masyarakat sipil mendesak UE untuk tidak memasukkan ketentuan apa pun yang menghalangi akses kepada obat-obatan yang terjangkau di Indonesia melalui ketentuan TRIPS-plus dalam I-EU CEPA. Proposal UE dalam perundingan CEPA dengan Indonesia, mengusulkan agar aturan pada bab hak kekayaan intelektual memuat mekanisme perlindungan yang bersifat TRIPS-Plus.
Aturan TRIPS-Plus antara lain, pembatasan impor paralel; perpanjangan jangka waktu perlindungan hak paten khususnya pada obat-obatan; serta penerapan eksklusivitas data dan pasar, termasuk ketentuan penegakan hukum HKI yang berlebihan. Bahkan, Parlemen Uni Eropa juga telah berulang kali mendesak Komisi Uni Eropa untuk menghapuskan proposal TRIPS Plus yang berdampak buruk pada akses obat-obatan dalam negosiasi perdagangan
Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice, Rachmi Hertanti menjelaskan bahwa selama ini dengan ketentuan perjanjian TRIPS WTO saja, telah membuat harga obat-obatan untuk penyakit kritis sangat tidak terjangkau dan pada akhirnya harus membebani keuangan negara ketika menjadi obat yang ditanggung oleh skema BPJS.
“Untuk itu, kami mendesak kepada negosiator Indonesia untuk menolak proposal Uni Eropa yang ingin mengatur TRIPS Plus dalam perjanjian Indonesia-EU CEPA. Hal ini hanya akan berdampak pada terhambatnya pemenuhan hak atas kesehatan rakyat Indonesia secara luas. Ketentuan TRIPS pada isu kesehatan memunculkan praktek monopoli produksi dan harga oleh perusahaan farmasi asing, sehingga mencegah untuk bisa memproduksi obat versi generik yang dibutuhkan oleh pasien”, tegas Rachmi.
Sebelumnya, pada 2018 Pemerintah Indonesia mengeluarkan obat Trastuzumab dari daftar obat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Obat kanker trastuzumab adalah obat yang efektif dalam perawatan kanker payudara, tetapi harus dibeli dengan harga Rp.25 juta untuk satu dosis, dan pemerintah harus menganggarkan Rp.100 Miliar untuk membelinya yang hanya bisa meng-cover 20% dari total pasien kanker payudara di Indonesia. Belum ada versi generik untuk obat tersebut, karena perlindungan hak paten obat tersebut masih dimonopoli oleh Roche, perusahaan farmasi asal Swiss.
Peneliti Third World Network, Lutfiyah Hanim, menjelaskan Proposal TRIPS Plus dalam Indonesia-EU CEPA akan semakin membuat kondisi akses obat yang terjangkau di Indonesia mengkhawatirkan akibat dari praktik monopoli paten.
“Proposal EU dengan TRIPS Plus akan memperkuat praktik ini. Aturan Eksklusivitas Data dalam TRIPS-Plus akan mencegah pengenalan pada alternatif obat generik. Di Yordania, akibat dari pemberlakuan eksklusivitas data telah menunda pengenalan alternatif generik yang lebih murah sebanyak 79% dari obat-obatan antara tahun 2002 dan 2006, ini akan mengancam keberlanjutan keuangan program kesehatan masyarakat pemerintah,” menurut Hanim.
Ferry Norila dari Indonesia AIDS Coalition menyebutkan masih sulitnya akses beberapa obat ARV generik dengan harga terjangkau yang dapat menyelamatkan nyawa pasien dengan HIV.
“Indonesia masih menghadapi kesulitan mengakses beberapa obat ARV dengan harga murah karena obat-obatan tersebut terhambat paten sehingga belum tersedia generiknya. Obat-obatan HIV disubsidi oleh pemerintah sehingga apabila tersedia obat ARV generik dengan harga murah maka pemerintah dapat mengobati lebih banyak pasien HIV. Dan tentu saja Proposal TRIPS Plus akan menambah hambatan akses ke obat generik yang lebih terjangkau.”
*****
Informasi Selanjutnya, hubungi:
Rachmi Hertanti, Direktur Eksekutif IGJ – 08174985180
Lutfiyah Hanim, Peneliti Third World Network – 081316653221
Ferry Norilla, Indonesia AIDS Coalition (IAC) – 08569999320
—————————————————————————————————————————-
Catatan penting untuk media:
Proses perundingan I-EU CEPA telah berlangsung sebanyak 10 putaran dan saat ini tengah melangsungkan perundingan ke-11. Perundingan sempat tertunda beberapa kali akibat gelombang pandemi Covid-19.
Surat lengkap dalam bahasa Indonesia
Letter to EU English version