Siaran pers, 30 Juni 2022
Indonesia for Global Justice, Both ENDS, Third World Network, APBREBES
89 NGO dan organisasi petani dari Indonesia, Uni Eropa dan seluruh dunia mengirim surat terbuka kepada Komisi Uni Eropa dan pemerintah Indonesia hari ini, meminta mereka untuk menahan diri dari klausul yang membatasi hak petani dalam perjanjian perdagangan bebas di masa depan.
Merupakan praktik umum bagi UE untuk menuntut dalam negosiasi perjanjian perdagangan bahwa mitra dagang memperkenalkan hak perlindungan varietas tanaman(1 sesuai dengan UPOV 91(2. Hal ini juga terjadi dalam negosiasi yang sedang berlangsung untuk Perjanjian Perdagangan Bebas antara UE dan Indonesia. Tetapi UPOV 91 merampas hak petani untuk menukar dan menjual benih yang dilindungi atau perbanyakan bahan. Bahkan menyimpan benih dan menanam kembali di ladang mereka sendiri dilarang untuk sebagian besar spesies tanaman dan dilarang untuk yang lain. Oleh karena itu, UPOV 91 tidak hanya membahayakan hak atas pangan dan kedaulatan pangan, tetapi juga mengancam agrobiodiversitas.
UPOV 91 menawarkan kerangka hukum yang tidak sesuai untuk Indonesia, di mana pertanian sangat penting bagi perekonomian dan 93% petani memiliki pertanian keluarga kecil dengan rata-rata penguasaan lahan 0,6 hektar. UPOV 91 telah dikembangkan oleh negara-negara industri untuk sistem pertanian mereka. Oleh karena itu, beberapa ahli independen merekomendasikan agar negara berkembang tidak bergabung atau menerapkan UPOV 91.
Upaya untuk memberlakukan undang-undang di Indonesia yang dirancang tanpa partisipasinya bertentangan dengan kepentingan negara. Indonesia berhak dan berkewajiban untuk menyusun undang-undang dan kebijakan terkait benih yang paling sesuai dengan sistem pertanian dan kebutuhan masyarakatnya. Sangatlah mengganggu melihat bagaimana UE membahayakan kemampuan Indonesia untuk mengembangkan hak perlindungan varietas tanaman yang dibuat khusus, dalam rangka menemukan keseimbangan yang lebih baik antara hak petani dan pemegang hak perlindungan varietas tanaman.
Maka dari itu, lebih dari 90 organisasi telah menandatangani surat untuk menyerukan kepada Uni Eropa untuk mencabut tuntutan terhadap undang-undang perlindungan varietas tanaman yang sesuai dengan UPOV 91 dan untuk menahan diri dari setiap permintaan mengenai hak perlindungan varietas tanaman dalam perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia. Kami juga menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk membela hak-hak petani mereka dan menolak permintaan UE untuk mematuhi aturan UPOV 91. Hal ini akan menjadi langkah penting menuju keadilan yang lebih baik, implementasi Deklarasi Hak Petani dan Masyarakat Lain yang Bekerja di Daerah Pedesaan PBB” (UNDROP) dan kontribusi penting bagi pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (SDGs) Perserikatan Bangsa-Bangsa.
[1] Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVP) merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual atas varietas tanaman.
[2] The International Union for the Protection of New Varieties of Plants (UPOV) adalah organisasi antar pemerintah yang secara aktif mempromosikan hak kekayaan intelektual yang kuat atas varietas tanaman. Undang-undang Konvensi UPOV 1991 dinegosiasikan oleh 19 negara industri dan Afrika Selatan dan mulai berlaku pada tahun 1998. Bentuk lain dari hak PVT adalah menemukan keseimbangan yang lebih baik antara hak petani dan pemegang hak PVT.
For more information:
- Open letter to the EU Commission
- Open letter to the Government of Indonesia
Briefing Paper The reasons why Indonesia should not (be forced to) join UPOV
Research Paper Plant variety protection & UPOV 1991 in the European Union’s Trade
Policy Rationale, effects & state of play
Contact:
Rahmat Maulana, Indonesia for Global Justice (IGJ), rmaulanasidik55@gmail.com
Lutfiyah Hanim, Third World Network, lutfiyah.hanim@gmail.com
François Meienberg, APBREBES, contact@apbrebes.org
Burghard Ilge, Both ENDS, b.ilge@bothends.org