Pemerintah Republik Indonesia telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi RI dengan melakukan pembentukan berbagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang diputuskan Inkonstitusional Bersyarat.
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUUXIII/ 2020 telah memerintahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja selama 2 (dua) tahun (sejak tanggal 25 November 2021).