Perbaiki Tata Kelola Industrialisasi Garam Nasional dan Hentikan
Liberalisasi Melalui Perjanjian Perdagangan Bebas
Jakarta, 25 Maret 2021 – Melalui rapat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 25 Januari 2021 lalu memutuskan untuk melakukan impor garam sebanyak 3,07 juta ton. Angka impor garam ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020 yang tercatat sebanyak 2,7 juta ton.
Keputusan impor garam ini dilakukan Pemerintah Indonesia lima bulan setelah disahkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta satu bulan usai ditandatanganinya PP No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perikanan dan Kelautan.
Pasal 37 ayat 1 UU Cipta Kerja menyebutkan Pemerintah Pusat mengendalikan impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman. Pasal ini dijabarkan dalam PP No. 27 tahun 2021 pasal 289 yang menyebut tidak ada batasan waktu impor garam. “Dengan kata lain, UU Cipta Kerja dan PP 27 tahun 2021 memberikan legitimasi hukum untuk impor garam, meskipun di Indonesia sedang musim panen garam,” ungkap Koordinator Advokasi IGJ, Rahmat Maulana Sidik.
Maulana melanjutkan bahwa impor garam Indonesia selama ini berasal dari negara- negara yang tergabung dalam perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), yaitu Australia, India, dan China. RCEP merupakan perjanjian dagang yang disepakati oleh negara-negara ASEAN plus enam negara, yaitu Australia, China, India, New Zealand, Jepang, dan Korea Selatan.
Dalam RCEP, Indonesia melakukan pembukaan pasar terhadap impor barang, produk pangan dan olahan pangan dengan mitra dagang sebesar 89-92% dalam jangka waktu untuk liberalisasi sampai 20 tahun. Pemerintah Indonesia membuka komitmen liberalisasi hingga 92% salah satu nya ke New Zealand, untuk Australia 90%, dan sisanya untuk Negara-negara lain sebesar 89%. Jadi, tidak heran ketika pemerintah ngotot melakukan impor garam, dikarenakan Indonesia sudah membuka liberalisasi pasar sangat terbuka dalam perjanjian RCEP.
Dengan demikian, “Perjanjian RCEP berpeluang besar merugikan perekonomian dan produsen lokal di Indonesia. Padahal, bila dikalkulasikan ekonomi Indonesia dengan gabung di RCEP hanya akan tumbuh 0,05% di tahun 2030. Ini kontras dengan narasi pemerintah yang mengharapkan ekonomi membaik dari RCEP, justru sebaliknya Indonesia yang akan sasaran pasar bagi Negara dagang RCEP”, Tambah Maulana.
Tidak hanya itu, setiap perjanjian perdagangan bebas yang dikomitmenkan oleh Pemerintah tidak mengukur analisis dampak HAM, sosial dan lingkungan dari sebuah perjanjian dagang, termasuk perjanjian RCEP. Tidak adanya analisis dampak HAM, sosial dan lingkungan akan mengakibatkan pelanggaran hak-hak sosial masyarakat maupun perampasan ruang hidup rakyat.
“Alih-alih akan menguntungkan Indonesia, RCEP justru merugikan dan melemahkan perekonomian Indonesia. Kebijakan impor garam yang terus dilakukan Pemerintah merupakan contoh nyata bahwa RCEP malah merugikan Indonesia ,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2017 Indonesia telah mengimpor garam dari Australia sebanyak 2,29 juta ton. Pada tahun 2018, impor garam dari Australia mengalami peningkatan menjadi 2,6 juta ton. Adapun tahun 2020, impor garam dari Australia tercatat sebanyak 2,22 juta ton.
Sementara dari China, pada tahun 2019, garam diimpor sebanyak 568 ton. Pada tahun 2020 impor garam dari China meningkat menjadi 1,32 ribu ton. Adapun impor garam dari India tercatat sebanyak 719,55 ribu ton pada 2019. Pada tahun 2020 tercatat hanya 373,93 ribu ton.
Dorong Industrialisasi garam Nasional
Salah satu alasan utama Pemerintah Indonesia selalu mengimpor garam adalah rendahnya kualitas garam yang diproduksi oleh para petambak Indonesia, utamanya kandungan natrium clorida (NaCl) yang tidak sampai angka di atas 97 persen. Menurut pemerintah Indonesia, kualitas garam semacam ini tidak memenuhi syarat untuk kebutuhan industri dalam negeri. Diantara industri yang diaksud adala industri makanan dan minuman.
Menurut Peneliti IGJ, Parid Ridwanuddin bahwa impor bukan jawaban bagi rendahnya kualitas garam yang diproduksi di Indonesia. Seharusnya Indonesia sejak lama membangun peta jalan industrialisasi garam nasional yang menempatkan para petambak garam Indonesia sebagai aktor utama.
Selain itu, tata kelola garam di Indonesia tak akan pernah benar-benar tertata dengan baik jika kewenangannya dimiliki oleh lima kementerian/lembaga negara, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Badan Pusat Statistik, dan PT Garam.
“Industrialisasi garam nasional sebagai upaya memperkuat tata kelola garam nasional meniscayakan adanya keberpihakan pemerintah untuk memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada satu lembaga negara, bukan lima lembaga negara,” ungkap Parid.
Langkah lain yang perlu dilakukan adalah mendorong intensifikasi garam di Indonesia. Intensifikasi garam artinya melakukan optimalisasi terhadap lahan-lahan produktif garam yang selama ini tidak dikelola dengan baik.
Statistik Sumber Daya Laut dan Pesisir 2019 mencatat bahwa luas lahan produktif garam di Indonesia awalnya tercatat sebanyak 29.116, 72 hektar pada tahun 2013 lalu. angka ini mengalami penyusutan menjadi 20.821,44 hektar pada tahun 2017. “Artinya, sebanyak 9 ribu hektar lahan produktif garam menyusut dalam waktu empat tahun karena tidak dioptimalkan dengan baik. Dengan luas lahan yang ada, Indonesia hanya bisa memproduksi garam sebanyak 917.098,95” jelas Parid.
“Ke depan, Industrialisasi garam harus dijalankan dengan intensifikasi lahan-lahan produktif yang telah dimiliki di seluruh Indonesia dengan menempatkan petambak garam sebagai aktor utama,” tutup Parid.
Informasi lebih lanjut:
Rahmat Maulana Sidik, Koordinator Advokasi IGJ, +6281280480561
Parid Ridwanuddin, Peneliti IGJ, +62 812-3745-4623
Unduh: